Berita Buleleng

Rugikan Keuangan LPD Desa Adat Tamblang Buleleng Rp 1,5 Miliar, Ketut Rencana Dituntut Bui 8 Tahun

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra/Tribun Bali
SIDANG TUNTUTAN - Mantan ketua LPD Desa Adat Tamblang Buleleng, I Ketut Rencana saat menjalani sidang di Tipikor Denpasar, Selasa 25 Juni 2024. Ketut Rencana dituntut hukuman 8 tahun penjara - Rugikan Keuangan LPD Desa Adat Tamblang Buleleng Rp 1,5 Miliar, Ketut Rencana Dituntut Bui 8 Tahun 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ketut Rencana diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Adat Tamblang periode tahun 2014 sampai 2020.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan uang kas milik LPD untuk keperluan pribadinya.

Agar tindakannya ini tidak diketahui, terdakwa lantas memanipulasi pembukuan LPD.

Perbuatan terdakwa pun telah menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 1.555.716.674,49.

Berdasarkan laporan hasil audit khusus atas perhitungan kerugian keuangan Negara pada LPD Desa Adat Tamblang tahun 2014 sampai 2020 Nomor: 700.1.2.1/688/Ltda/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

Disimpulkan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Adat Tamblang dan merupakan kerugian keuangan Negara/Daerah c.q. LPD Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Rp 1.555.716.674,49. (can)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved