Berita Bali

Terungkap Curhatan Putu Satria dan Pacarnya, Sebut Mayoret Akan Dibaptis Atau Dibantai Sampai Habis

Terungkap Curhatan Putu Satria dan Pacarnya, Sebut Mayoret Akan Dibaptis Atau Dibantai Sampai Habis

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana pengabenan Putu Satria Ananta Rustika di Setra Desa Adat Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali pada Jumat 10 Mei 2024. 

Sebulan setelah peristiwa nahas itu berlalu, rasa duka dan kerinduan masih dirasakan keluarga.

Bahkan ayah Putu Rustika, I Ketut Suastika membuat tato di lengan kirinya dengan wajah sang putra sulung.

Ini mengekspresikan kesedihan dan kerinduannya kepada sang putra.

"Bapaknya Rio (Sapaan akrab Putu Satria) suka seni tato, cara bapaknya mengekspresikan rasa sedihnya seperti itu, biar Rio selalu ada bersama bapaknya," ungkap Rusmini.

Pihak keluarga mengaku belum bisa melupakan kenangan bersama Putu Satria.

Pada Kamis 13 Juni 2024 lalu, Putu Satria genap berusia 19 tahun.

Rusmini menghaturkan sodaan (banten persembahan) untuk putranya, serta kue yang diberikan adik dari Putu Satria.

"Di hari kelahiran Rio, saya sodaan saja, sama kue dari adiknya sebagai bentuk kasih sayang kami pada Rio. Kami belum bisa melupakan dia," ungkap Rusmini.

Sebagai warga Bali yang juga meyakini niskala, pihak keluarga telah melakukan nunas baos sebelum dan sesudah Putu Satria diaben. Dari nunas baos, disebut pelaku penganiayaan Putu Satria 5 orang.

"Dari nunas baos, dia (Putu Satria) bilang tidak salah apa-apa. Memang ada unsur iri," ungkapnya.

Sementara terkait kelanjutan kasus penganiayaan terhadap Putu Satria, pihak keluarga mendapat laporan adanya 4 nama tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, Wilyam Jones Panjaitan, Farhan Abubakar dan I Kadek Adrian.

Informasi terakhir, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan masa penahanan para tersangka diperpanjang.

"Rencananya akan ada rekonstruksi dari kasus tersebut, sementara pasal yang disangkakan ke para tersangka yakni 338 KUHP (pembunuhan) atau 353 KUHP (penganiayaan)," ungkap Rusmini.

Pihak keluarga berharap, korban mendapatkan keadilan dari kasus ini dan para tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Kepolisian yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa perkara masih on the track (sesuai jalur) dan tidak ada kendala berarti. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan segera dikirim setelah gelar perkara dan belum ada rencana pemanggilan terhadap keluarga," jelas Rusmini. (mit)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved