Berita Bali
87 Orang Lainnya Segera Dideportasi dari Bali, 16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber Juga Didepak!
Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dalam 3 hari terakhir telah mendeportasi 16 WNA Taiwan dari 103 orang penyalahguna izin tinggal yang diamankan beberapa hari lalu karena diduga melakukan kejahatan siber di Bali.
WNA tersebut adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi, Jumat (28/6) lalu, sedangkan TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi, Minggu (30/6).
Sebelumnya diketahui seluruh WNA tersebut telah diamankan dalam Operasi Bali Becik di salah satu vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6) lalu.
Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu mengatakan, operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut telah berhasil mengamankan 103 WNA, yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Warga Hilang Saat Berfoto di Pantai Bias Tugel Karangasem Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: BANTAH Terima Rp50 Juta, Simak Kata Polda Bali, Tersangka Pengoplos Elpiji Ditangguhkan Penahanannya

Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet,” ungkapnya, Senin (1/7).
Gustaviano mengatakan, jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” papar Gustaviano.
Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, deportasi 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. Para WNA Taiwan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet.
Hal ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pramella menegaskan, WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Pramella. (zae)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.