Berita Bali
Tersangka Pengoplos LPG Wayan Rawan Ditangguhkan Penahanannya di Bali, Menderita Penyakit
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, meskipun ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, namun proses hukum tetap berjalan dan diberlakukan wajib lapor.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Modus operandi pengoplosan pertama-tama tersangka menyiapkan tabung kosong Gas LPG non subsidi 12 kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm.
Selanjutnya pipa tersebut dimasukkan ke dalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 kg, setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut, selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan kedalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 kg dihubungkan kedalam valfe Gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi.
Dengan posisi tabung kosong Gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung Gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada di atasnya.
Sehingga Gas LPG yang ada di dalam tabung Gas LPG 3 kg keluar dan masuk ke dalam atau pindah melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut.
"Tersangka beraksi seorang diri, tidak ada karyawan, jadi mengoplos sendiri kemudian menjual gas hasil oplosan itu juga sendiri, dijual ke warung-warung, restaurant, ada satu pelanggannya dari warung babi guling," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi.
Kegiatan pengoplosan dilakukan Wayan Rawan dalam kurun 2 bulan terakhir, di samping itu memang Wayan dan istrinya memiliki usaha lain berjualan ikan pindang di Pasar Ubud dan berjualan tabung gas 3 kilogram di rumahnya.
"Tersangka dan istrinya ini jual ikan pindang di Pasar Ubud, pagi setelah jual dari pasar itu melakukan pengoplosan di rumahnya yang memang di sana juga jual tabung gas 3 kg 4 tahun ini, kalau praktik pengoplosan diakuinya baru 2 bulan," imbuhnya
Pengungkapan kasus ini murni berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian hingga Wayan Rawan tertangkap basah tidak bisa mengelak dari perbuatannya.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.20 WITA, pagi itu tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 kg yang dipindah ke dalam gas LPG ukuran 12 kg.
"Sehari tersangka mengoplos 2-3 tabung gas 12 kg, satu tabung gas 12 kg dioplos menggunakan 4 Gas Elpiji 3 kg, kemudian dijual Rp 200 ribu di situ kan ada selisih harga diambil untuk keuntungan, range harga inilah yang jadi alasan melakukan tindakan ini," tuturnya.
AKBP Ranefli menyampaikan, Wayan Rawan mendapatkan pasokan-pasokan gas tersebut dari seseorang berinisial M warga Baturiti yang kini juga tengah dalam pendalaman pihak kepolisian.
"Pengoplosan ini bisa cuma dilakukan 1 orang saja, secara manual, pengoplosan ini dilakukan 2 bulan terakhir, sedangkan dalam 4 tahun terakhir memang tersangka ini berjualan gas 3 kg yang dipasok dari orang berinisial M warga Baturiti," kata dia.
Ia mengungkapkan motif pelaku melakukan pengoplosan gas LPG subsidi ini ialah karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan terlilit utang dan memerlukan uang tambahan untuk melunasi utang tersebut, sehingga memilih jalan pintas kegiatan ilegal mengoplos gas.
"Tersangka belajar dari seseorang, motifnya ekonomi, tersangka juga terjerat utang, kebutuhan ekonomi segala macam untuk itu dia melakukan kegiatan pengoplosan ini, sehari 2 sampai 3 kali mengoplos butuh waktu sekitar 1 jam setiap pengoplosan," bebernya.
Sebelumnya, tempat Wayan Rawan ini pernah didatangi pihak Polres Badung namun saat itu tidak tertangkap tangan. Akibat ulah pengoplosan seperti ini yang disinyalir menimbulkan keresahan di masyarakat karena langkanya gas LPG bersubsidi di pasaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.