Berita Bali

Tersangka Pengoplos LPG Wayan Rawan Ditangguhkan Penahanannya di Bali, Menderita Penyakit

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, meskipun ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, namun proses hukum tetap berjalan dan diberlakukan wajib lapor.

Adrian/Tribun Bali
Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di Kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024 - Tersangka Pengoplos LPG Wayan Rawan Ditangguhkan Penahanannya di Bali, Menderita Penyakit 

"Laporan masyarakat belum pernah ada, pengungkapan ini murni penyelidikan polisi," paparnya.

AKBP Ranefli merinci dari TKP diamankan Barang Bukti berupa 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung Gas LPG 12 kg berisi, 107 buah tabung Gas LPG 3 kg berisi.

Kemudian 174 buah tabung Gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm, 1 unit mobil merk Suzuki Carry No. Pol DK-8204-FE warna hitam.

Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos, 1 buah paku berukuran 10 centimeter, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek bekas es batu, dan 16 buah karet seal.

Ratusan tabung gas isi dan kosong diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam pengungkapan dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Tersangka menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 kg dan 12 kg secara ilegal kini disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.

"Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucapnya.

Terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh sang suami membuat sang istri Wayan Rawan saat ini hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan yang dilakukan oleh sang suami.

Istri tidak dijadikan tersangka lantaran hanya sebatas mengetahui, tidak terlibat dalam aktivitas pengoplosan.

"Istrinya menangis terus, tidak menjadi tersangka karena hanya mengetahui tidak ikut serta," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Wayan Rawan mengaku memperoleh pipa besi yang digunakan untuk pengoplosan itu dari seseorang yang disebutkan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya ditawari, saya beli dari orang NTT, saya tidak tahu namanya, saya bertemu di jalan," ujar dia. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved