Berita Gianyar
Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Elly Widiani: Kebijakan Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2024
Ia mengatakan, regulasi ini sudah berlaku di enam Polda, satu di antaranya di Bali. Dia mengatakan, regulasi ini masih tahap uji coba.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib dalam proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur, Elly Widiani mengatakan, persyaratan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.
“Setelah ada ketentuan pengurusan tanah dan SKCK, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Gianyar. Kami harap masyarakat mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (4/7).
Ia mengatakan, regulasi ini sudah berlaku di enam Polda, satu di antaranya di Bali. Dia mengatakan, regulasi ini masih tahap uji coba. "Proses uji coba sampai September," demikian ujarnya.
Kata Elly, dalam menunjukkan bukti kepesertaan, masyarakat bisa secara langsung menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang mereka miliki. Namun tak sedikit masyarakat yang kartunya hilang atau rusak.
Mereka tidak mengurus hal itu, karena di faskes (fasilitas kesehatan), pengobatan bisa didapatkan hanya dengan menunjukkan KTP.
Baca juga: Semuel Jadi Tumbal Kasus PDN, Seharusnya Menkominfo Mundur dari Jabatanya, Ketua DPR Minta Evaluasi
Baca juga: Satlantas Polres Buleleng Mulai Terapkan Pembuatan SIM Dengan BPJS

Elly mengatakan, warga bisa menunjukkan kepesertaannya ke polisi via mobile JKN saat mengurus SIM. "Bisa dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, bisa juga dibantu oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang kedapatan menunggak, kata dia, akan diedukasi untuk melakukan pembayaran. "Diedukasi, diingatkan mendaftar program Rehab (rencana pembayaran bertahap), tidak sampai dia melunasi tunggakan. Yang penting daftar dulu," ujarnya.
Persyaratan ini, kata Elly, merupakan bagian dari wujud nyata perhatian pemerintah mengingatkan masyarakat. Program Rehab diluncurkan guna menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran. "Jangan sakit dulu baru daftar," ujarnya.
Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari tiga atau empat bulan sampai dengan 24 bulan.
Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” lanjut Elly.
Adiknya Dihabisi Secara Brutal di Blahbatuh Gianyar, Kakak Made Agus: Saya Siap Habisi 3 Pelaku |
![]() |
---|
Istri Bupati Gianyar Tidak Lagi Duduki Jabatan Kadis, Dimutasi sebagai Asisten |
![]() |
---|
Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
![]() |
---|
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.