Berita Gianyar

Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Elly Widiani: Kebijakan Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2024

Ia mengatakan, regulasi ini sudah berlaku di enam Polda, satu di antaranya di Bali. Dia mengatakan, regulasi ini masih tahap uji coba.

TRIBUN BALI/WAYAN ERI GUNARTA
BERI KETERANGAN - Kepala BPJS Kesehatan, Elly Widiani saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (4/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib dalam proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur, Elly Widiani mengatakan, persyaratan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Setelah ada ketentuan pengurusan tanah dan SKCK, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Gianyar. Kami harap masyarakat mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (4/7).

Ia mengatakan, regulasi ini sudah berlaku di enam Polda, satu di antaranya di Bali. Dia mengatakan, regulasi ini masih tahap uji coba. "Proses uji coba sampai September," demikian ujarnya.

Kata Elly, dalam menunjukkan bukti kepesertaan, masyarakat bisa secara langsung menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang mereka miliki. Namun tak sedikit masyarakat yang kartunya hilang atau rusak.

Mereka tidak mengurus hal itu, karena di faskes (fasilitas kesehatan), pengobatan bisa didapatkan hanya dengan menunjukkan KTP.

Baca juga: Semuel Jadi Tumbal Kasus PDN, Seharusnya Menkominfo Mundur dari Jabatanya, Ketua DPR Minta Evaluasi 

Baca juga: Satlantas Polres Buleleng Mulai Terapkan Pembuatan SIM Dengan BPJS

Ilustrasi SIM - BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib dalam proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Ilustrasi SIM - BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib dalam proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. (Istimewa)

Elly mengatakan, warga bisa menunjukkan kepesertaannya ke polisi via mobile JKN saat mengurus SIM. "Bisa dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, bisa juga dibantu oleh petugas kepolisian," ujarnya.

Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang kedapatan menunggak, kata dia, akan diedukasi untuk melakukan pembayaran. "Diedukasi, diingatkan mendaftar program Rehab (rencana pembayaran bertahap), tidak sampai dia melunasi tunggakan. Yang penting daftar dulu," ujarnya.

Persyaratan ini, kata Elly, merupakan bagian dari wujud nyata perhatian pemerintah mengingatkan masyarakat. Program Rehab diluncurkan guna menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran. "Jangan sakit dulu baru daftar," ujarnya.

Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari tiga atau empat bulan sampai dengan 24 bulan.

Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan.

Besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” lanjut Elly. 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved