Berita Buleleng
Satlantas Polres Buleleng Mulai Terapkan Pembuatan SIM Dengan BPJS
Pada tahap uji coba ini, sementara dari pihak BPJS akan melakukan pendampingan selama sepekan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Syarat ini berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Di Kabupaten Buleleng, syarat ini sudah mulai diuji cobakan dan sudah dilakukan sosialisasi pada masyarakat.
Bahkan tiap harinya, jumlah masyarakat yang telah mengurus SIM tercatat sebanyak puluhan orang.
Baca juga: Update Polresta Denpasar: Pemohon SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Hari Ini Mulai Uji Coba
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, pengurusan SIM ini menindaklanjuti Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di mana pada pasal 9 ayat 1 huruf A poin 5A, bahwa memang untuk penerbitan SIM harus memiliki atau melampirkan kepesertaan aktif JKN.
"Untuk sementara mulai tanggal 1 Juli akan dilaksanakan uji coba di 7 Polda. Salah satunya yaitu di Polda Bali. Sehingga sementara masih proses tahap uji coba, termasuk di Buleleng," ungkapnya, Rabu 3 Juli 2024.
Pada tahap uji coba ini, sementara dari pihak BPJS akan melakukan pendampingan selama sepekan.
Pihaknya dari Satlantas Polres Buleleng juga mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi.
"Kami juga sudah memasang banner di Satlantas, bahwa untuk pengurusan SIM salah satu persyaratannya adalah kartu JKN," ucapnya.
Diakui AKP Bachtiar, sementara sudah ada masyarakat yang mengurus SIM menggunakan syarat terbaru ini.
Diakui per harinya ada 60-an masyarakat yang mengurus SIM. Baik perpanjangan ataupun pengurusan baru.
Dikatakan pula, ada beberapa ketentuan dalam pengurusan SIM menggunakan BPJS.
Misalnya jika masyarakat sudah masuk kepesertaan aktif JKN, maka proses penerbitan SIM berlanjut seperti biasa, sampai dengan SIM diserahkan.
"Namun apabila dia belum terdaftar, maka proses SIM tetap berlanjut hanya saja sebelum SIM diserahkan, akan dicek kembali kepengurusan BPJS-nya apakah sudah (aktif) atau belum," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.