Berita Tabanan
Siap-siap Dilantik, Hampir Semua Calon Anggota DPRD Tabanan Terpilih Sudah Lapor LHKPN
Siap-siap Dilantik, Hampir Semua Calon Anggota DPRD Tabanan Terpilih Sudah Lapor LHKPN
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anggota DPRD Tabanan yang terpilih masa periode 2024-2029 sudah mematangkan diri untuk mengikuti pelantikan.
Bahkan dari 40 kursi di DPRD Tabanan, hampir semua wakil rakyat yang terpilih menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI.
Kendati demikian masih ada beberapa DPRD terpilih yang masih berproses dan belum menyetorkan bukti pelaporannya ke KPU Tabanan.
Baca juga: Duda Muda di Jembrana Kena Batunya, Gadis 14 Tahun Dipaksa Berhubungan, Ngaku Pacaran
Kendati demikian untuk yang belum melaporkan masih memiliki batas waktu hingga 15 Juli 2024 mendatang.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra saat dikonfirmasi Kamis 5 Juli 2024 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku jika dari 40 DPRD terpilih, hampir semua sudah melaporakan LHKPN dan menyetorkan buktinya ke KPU.
Baca juga: Lewat Tengah Malam di Gianyar, Ketut dan Made dengar Suara Teriakan dari Jurang
"Jadi dari 40 Anggota DPRD terpilih, sampai Kamis ini sudah 33 calon yang sudah selesai melaporkan LHKPN dan menyetorkan bukti pelaporannya ke kami," ujarnya.
Suwitra menyebutkan dari informasi yang didapat pada Partai Politik sisanya satu calon sudah menyetorkan bukti submit dan enam calon sudah lapor tapi belum setor tanda terima
"Kami masih menunggu bukti pelaporan. Namun ini sifatnya wajib untuk pelantikan calon terpilih," ucapnya.
Namun dari proses rekap terakhir data sedikit berbeda. Suwitra mengaku hanya dua anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang belum melaporkan. Kendati demikian pihaknya meyakini semua calon anggota DPRD terpilih pasti melaporkan LHKPN
"Karena masih berproses. Mereka masih punya waktu sampai 15 Juli 2024," ucapnya.
Seperti diketahui jika sampai 15 Juli Wakil Rakyat terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka KPU akan menyampaikan hal itu ke Sekretariat DPRD setempat. Selanjutnya kebijakan caleg tersebut akan dilantik atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
"Jika 21 hari sebelum pelantikan tidak melaporkan harta kekayaan Pada LHKPN maka calon tidak Dapat dilantik," imbuhnya sembari mengatakan yang belum melaporkan sudah kami konfirmasi, namun katanya masih proses perbaikan dari LO-nya.
Sesuai jadwal, pelantikan anggota dewan baru akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024 mendatang. Hal itu pun seiring berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Tabanan periode 2019-2024. (*)
KERAM Kaki Saat Mendaki, Tim SAR Gabungan Evakuasi Raysa dari Gunung Batukaru Tabanan Bali |
![]() |
---|
Pembangunan Singasana Skate Park Bali Sudah Rampung 90 Persen, Bupati Tabanan Berikan Arahan |
![]() |
---|
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.