Cara Mengganti Plat Nomor Kendaraan untuk Lima Tahunan, Begini Prosedurnya
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat perpanjang STNK lima tahunan akan didenda Rp 500 ribu dan penjara maksimal dua bulan.
Cara Mengganti Plat Nomor Kendaraan untuk Lima Tahunan, Begini Prosedurnya
JAKARTA - Penggantian plat kendaraan bukan berarti mengganti nomor plat, tetapi hanya mengganti papan nomor plat karena masa berlakunya telah habis.
Proses ganti plat nomor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan di kantor Samsat.
Simak cara ganti plat nomor motor untuk lima tahunan dan prosedurnya.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda Rp 500 ribu dan penjara maksimal dua bulan.
Baca juga: Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Nomor 5 Pasti Langsung Ketahuan Jika Palsu
Selain itu, jika Anda tidak mengganti plat kendaraan setelah lima tahun, data kendaraan Anda berisiko dihapus oleh kepolisian, menjadikan kendaraan ilegal dan sulit dipindahtangankan.
Berikut ini adalah syarat dan prosedur untuk mengganti plat motor.
Ada beberapa dokumen sebagai syarat untuk mengganti plat motor lima tahunan hampir mirip dengan syarat pembayaran pajak tahunan.
Ada perbedaannya, dalam pembayaran pajak lima tahunan diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Berikut adalah dokumen penting yang harus disiapkan:
- e-KTP Asli dan Fotokopi
- STNK Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
- Surat Kuasa (Jika diwakilkan oleh pihak ketiga)
Baca juga: Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Dirlantas Polda Bali: Memudahkan Pembacaan Oleh Sistem
Disarankan untuk menyiapkan dua lembar fotokopi dari masing-masing dokumen untuk memudahkan proses.
Membawa bolpoin pribadi juga dapat mempercepat pengisian formulir, sehingga tidak perlu antre panjang.
Prosedur Mengganti Plat Motor di SAMSAT
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut langkah-langkah yang harus diikuti di kantor Samsat:
1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK
Mulailah dengan mengisi formulir perpanjangan STNK. Sertakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru. Jika ada kebingungan, mintalah bantuan kepada petugas Samsat.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan ke loket pengecekan kendaraan. Petugas Samsat akan memeriksa kondisi kendaraan. Ingat, pemeriksaan fisik tidak dikenai biaya. Jadi waspadalah terhadap petugas yang meminta pembayaran tambahan.
VIDEO: Cara Bikin Roti Brioche, Roti Prancis yang Super Lembut, Kaya Rasa dan Aroma
3. Validasi Hasil Cek Fisik
Setelah pemeriksaan, parkir kendaraan Anda dan serahkan hasil cek fisik serta STNK asli ke loket legalisir untuk validasi. Tunggu hingga proses validasi selesai.
4. Mendaftar Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah validasi, daftar untuk pembayaran pajak kendaraan. Siapkan berkas yang diperlukan dan hasil cek fisik, kemudian minta nomor antrean untuk pembayaran.
5. Melakukan Pembayaran Pajak
Tunggu nama Anda dipanggil untuk pembayaran. Biaya untuk mengganti plat motor akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan. Anda akan menerima dua lembar bukti pembayaran: satu lembar putih untuk pengambilan plat nomor baru, dan satu lembar biru untuk pengambilan STNK baru.
6. Mengambil STNK dan Plat Nomor Baru
Tahap terakhir adalah mengambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan STNK. Pastikan data pada STNK baru sesuai dengan kendaraan Anda. Untuk mengambil plat nomor baru, kunjungi loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
7. Biaya Penggantian Plat Motor Baru
Penggantian plat motor dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ini perlu dilakukan setiap lima tahun untuk menghindari penghapusan nomor plat oleh kepolisian.
Berikut biaya yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016:
- Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB Baru: Rp 60.000
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000
- Penerbitan BPKB Baru: Rp 225.000
- Cek Fisik Kendaraan: Rp 10.000-Rp 20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Pembayaran Pajak 5 Tahunan: Disesuaikan dengan jenis kendaraan dan wilayah domisili kendaraan.
Itulah panduan resmi yang dapat dicoba bagi wajib pajak yang ingin mengganti plat nomor lima tahunan di SAMSAT domisili. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara Ganti Plat Nomor Motor untuk 5 Tahunan dan Prosedurnya", Klik untuk baca: https://personalfinance.kontan.co.id/news/cara-ganti-plat-nomor-motor-untuk-5-tahunan-dan-prosedurnya.
Upaya Buleleng Bali Maksimalkan PAD, ASN Diajak Balik Nama STNK dan Plat Nomor |
![]() |
---|
ASN Diajak Balik Nama STNK & Plat Nomor, Upaya Buleleng Maksimalkan PAD |
![]() |
---|
ASN Buleleng Diajak Lakukan Balik Nama STNK dan Plat Nomor Buleleng |
![]() |
---|
TEWAS di Tempat Setelah Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari, Identitas Nihil |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Begal di Melaya Disergap, HK Hendak Kabur Melalui Pelabuhan Gilimanuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.