Bule Berulah di Bali
Seorang Bule Amerika Rusak Rumah di Gianyar dan Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali
Pil pahit terpaksa ditelan RLG, pasalnya ia harus meninggalkan Indonesia meski telah hidup di Bali selama 12 tahun terakhir.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Yang unik adalah OIC menikmati keadaannya tersebut bahkan, ia semakin merasa nyaman tinggal di Bali dan membuatnya enggan untuk pulang ke negaranya, meski izin tinggal telah habis.
Sebelumnya untuk kedua WNA tersebut diamankan terpisah, RLG ditangani oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan kepadanya ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara OIC ditangani oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Lalu pada 3 Juli 2024 lalu RLG telah dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat, sedangkan pada 5 Juli 2024 OIC dideportasi ke Abuja, Nigeria.
Keduanya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.