Bule Berulah di Bali

Seorang Bule Amerika Rusak Rumah di Gianyar dan Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Pil pahit terpaksa ditelan RLG, pasalnya ia harus meninggalkan Indonesia meski telah hidup di Bali selama 12 tahun terakhir.

istimewa
Seorang Bule Amerika Rusak Rumah di Gianyar dan Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Di mana dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali menambah catatan orang asing yang dideportasi dari Indonesia.

WNA tersebut adalah inisial RLG (55) seorang pria asal Amerika Serikat dan OIC (36) seorang pria WNA Nigeria yang terlibat dalam kasus kepemilikan sajam tanpa izin hingga overstay.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu menerangkan bahwa langkah-langkah pendeportasian bagi WNA bermasalah seperti ini diharapkan dapat turut menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Imigrasi Deportasi 90 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Tabanan Bali, 13 Lainnya Dipindahkan

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Gustav, Senin 8 Juli 2024.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu mengatakan bahwa dalam mendeportasi dua WNA yang bermasalah tersebut adalah bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.

Kasus kepemilikan senjata tajam oleh RLG dan pelanggaran izin tinggal oleh OIC menunjukkan bahwa kami tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Dengan diterapkannya Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami memastikan bahwa setiap WNA yang tidak mematuhi peraturan akan dikenai tindakan administratif yang tegas, termasuk deportasi.

“Kami juga mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga sikap yang baik terhadap masyarakat setempat" tegas Pramella.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi para wisatawan serta penduduk asing yang menghormati aturan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan sungguh-sungguh untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Bali" imbuhnya.

Pil pahit terpaksa ditelan RLG, pasalnya ia harus meninggalkan Indonesia meski telah hidup di Bali selama 12 tahun terakhir.

Ia tinggal di Bali bermodalkan KITAS investor pada sebuah perusahaan yang ia klaim adalah miliknya.

RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali.

Di Bali RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014 hingga Juni 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved