Berita Klungkung
LBH: IWS Tak Akan Cabut Laporan! Dipaksa Berdamai, Dugaan Penyiksaan oleh Polisi di Klungkung
Sebelumnya kesepakatan damai tersebut menurut korban muncul dari pertemuan yang difasilitasi seorang politisi Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - IWS (47), korban dugaan penyiksaan oleh Tim Buser Polres Klungkung dipanggil Propam Polda Bali. Pemanggilan IWS dalam agenda klarifikasi berkaitan dengan serangkaian dugaan tindakan penyiksaan, penyekapan, dan pelanggaran prosedur yang dialaminya pada 26-28 Mei 2024.
Kuasa hukum IWS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rezky Pratiwi mengatakan, dalam pemeriksaan di Bidpropam, korban diminta untuk mengklarifikasi kesepakatan damai pada tanggal 16 Juni 2024 antara korban dengan YS (24), Kanit Tim Buser Polres Klungkung yang memimpin operasi saat itu.
Sebelumnya kesepakatan damai tersebut menurut korban muncul dari pertemuan yang difasilitasi seorang politisi Bali. "Awalnya korban diminta datang hanya untuk silaturahmi, tanpa diberi tahu akan dipertemukan dan diminta untuk berdamai dengan YS," beber Rezky, Selasa (9/7).
Baca juga: Homestay Sangat Strategis untuk Desa Wisata, Turis Dapat Pengalaman Hidup Berbaur dengan Masyarakat
Baca juga: 2 Polisi Bawa SIM Mati di Sukawati, Propam Polres Gianyar Tegur dan Hukuman Push Up!
Baca juga: 27 Kades di Denpasar Perpanjangan Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Perbekel Masih Sama
Ia menceritakan, dalam pertemuan tersebut ternyata IWS ditekan menandatangani surat kesepakatan damai dengan YS. Padahal saat itu, kata dia, korban telah menyatakan tidak mau mencabut laporan dan meminta pihak-pihak yang berada di sana untuk menghubungi kuasa hukumnya.
IWS terus didesak dan bahkan tidak diizinkan meninggalkan ruangan. "Namun paksaan terus dilakukan, bahkan korban dilarang meninggalkan ruangan sebelum menandatangani surat damai," ujarnya.
Dalam keadaan tertekan, IWS terpaksa menandatangani surat damai tersebut namun dia tak sempat mencermati isinya. "Korban tidak sempat mencermati isi kesepakatan serta tidak diberikan salinan suratnya," jelasnya.
Rezky mengatakan, surat tersebut dibuat dibawah tekanan. Korban dipastikan tidak akan mencabut laporannya terhadap YS dan para pelaku lainnya. LBH Bali menilai tekanan pada korban hingga muncul surat kesepakatan damai adalah bukti upaya para pelaku dan sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum.
Hal ini, kata dia, menunjukkan Polda Bali belum mampu menjamin perlindungan korban dan memastikan para terlapor kooperatif mengikuti proses pemeriksaan. Di sisi lain kesepakatan tersebut harus dilihat sebagai pengakuan YS atas serangkaian tindakan penyiksaan, penyekapan, dan pelanggaran prosedur yang ia dan timnya lakukan kepada korban.
Bahkan dari pernyataan itu bisa menjadi bukti terkait kejadian tersebut. “Surat kesepakatan itu semestinya jadi bukti bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bukan digunakan untuk menghentikan proses hukum,” ungkap Rezky.
Kata dia, Polda Bali harus bisa memastikan upaya intimidasi pada korban berhenti, sebab para terlapor berada dalam lingkup satuannya serta tengah dalam proses pemeriksaan.
“Kami mendesak agar Kapolda menjamin perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan baik pidana, etik dan disiplin dilakukan dengan segera terhadap semua personel Klungkung yang terlibat,” pungkas dia. (ian)
Kasus Berproses di Polda Bali
Polda Bali mengaitkan IWS terlibat dalam pengungkapan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil bodong di Klungkung. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dalam kasus ini, IWS masuk dalam radar polisi karena ada lima mobil yang juga ditemukan di rumahnya.
"Namun dalam proses interogasi mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri dan IWS sudah melaporkan anggota tersebut ke Polda Bali," demikian Jansen mengungkapkan.
Polda Bali sudah menerima laporan IWS tentang dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan pelapor IWS. "Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat Visum Et Repertum, termasuk mendatangi TKP," tuturnya.
Kata dia, permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidakprofesionalan polisi, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ian)
BOCOR Sektor Galian C, Dewan Klungkung Kembali Singgung, Minta Agar PAD Naik Belasan Miliar! |
![]() |
---|
Atlet Paralayang Klungkung Terbang Tinggi, Sabet Juara Umum Porprov Bali XVI |
![]() |
---|
PERIKSA 3 Saksi Dugaan Proyek Fiktif Dispar, Tipikor Polres Klungkung Lakukan Pendalaman Kasus |
![]() |
---|
Kerugian Ditaksir Belasan Juta Rupiah, 4 Ribu Telur Bebek Suda Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Periksa 3 Saksi Dugaan Proyek Fiktif Dispar, Polres Klungkung Buka Kemungkinan Periksa Saksi Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.