Berita Bali

Beredar Surat Kadis Pemprov Bali Minta TV dan Karpet ke Perusahaan Swasta, PJ Gubernur Buka Suara

Beredar Surat Kadis Pemprov Bali Minta TV dan Karpet ke Perusahaan Swasta, PJ Gubernur Buka Suara

tribun bali/ni luh putu wahyuni sari
PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu 19 Juni 2024 - PJ Gubernur Bali Jamin Tak Ada Siswa Titipan di PPDB 2024 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Beredar surat berasal dari salah satu Dinas di Provinsi Bali yang didalamnya memuat pengajuan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sebuah perusahaan swasta di Denpasar untuk mendukung pengadaan sarana perkantoran. 

Permohonan ini diajukan mengingat keterbatasan anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan, surat tersebut menyatakan bahwa pengadaan karpet tangga dan TV LED 70 inch diperlukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan penanaman modal. Namun, kebutuhan ini tidak dapat terpenuhi melalui anggaran APBD yang ada karena memang tak dianggarkan. 

Baca juga: Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih Setelah Nikahi Bule di Bangli, PHDI Beri Peringatan!

Menanggapi surat tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan akan mengecek kebenaran informasi ini terlebih dahulu. 

“Saya belum tahu informasi darimana. Saya akan cek dulu, kebenaran info tersebut," jelasnya pada, Sabtu 13 Juli 2024. 

Lebih lanjutnya, Mahendra Jaya menjelaskan bahwa permintaan CSR dapat dilakukan jika memang tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melaksanakan suatu kegiatan. 

Baca juga: Pasca Ditinggal Ipat, Rumah Nengah Tamba di Jembrana Digeruduk Massa, Perjuangan Harus Dilanjutkan

"Permintaan CSR dapat dilakukan ketika tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sedangkan kegiatan tersebut diperlukan, dan penggunaannya harus dicatat untuk pertanggungjawaban," imbuhnya.

Namun, Gubernur menegaskan bahwa permohonan CSR harus dilihat terlebih dahulu urgensinya dan apakah kegiatan tersebut teranggarkan atau tidak.

"Harus dilihat dulu, seperti apa. Contoh CSR untuk bedah rumah, memperbaiki fasilitas publik dimana belum ada alokasi anggaran untuk itu," tambahnya.

Sementara, disinggung terkait isi surat tersebut yang memohan pengadaan CSR berupa karpet, tangga dan TV, pihaknya mengaku akan segera mengeceknya.

"Saya akan minta Inspektorat untuk mengecek, apakah kegiatan tersebut teranggarkan atau tidak, dan urgensinya," katanya. 

Mahendra Jaya menegaskan jika ada indikasi tidak memenuhi syarat, maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Kalau salah, tentu ada sanksi," tutupnya. 

Anggota DPRD Bali Miris

Tanggapi OPD Provinsi Bali minta CSR ke Perusahaan Swasta, Anggota DPRD Bali I Made Rai Warsa merasa miris dan sedih.

Terlebih permohonannya juga tidak berkaitan dengan masyarakat. Melainkan untuk kebutuhan dinas dalam melakukan pelayanan.

Rai Warsa pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apakan sudah sesuai peraturan?

Baca juga: Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih Setelah Nikahi Bule di Bangli, PHDI Beri Peringatan!

Walupun bantuan tapi harus bisa dipertanggungjawabkan untuk pencatatannya. 

Anggota DPRD asal Gianyar itu mempertanyakan kenapa tidak dianggarkan di APBD diusulkan ke dewan sehingga bisa disepakati.  

“Saya dengar itu miris ada OPD  meminta minta seperti itu. saya tidak menyalahkan OPD melakukan itu cuma kondisi seperti itu. Mungkin anggaran tidak ada. Sedangkan itu harus ada mendukung tugas-tugasnya," jelas Rai Warsa pada, Sabtu 13 Juli 2024. 

Baca juga: Status Sulinggih Komang Widiantari di Bangli Timbulkan Pro dan Kontra, Nikahi Bule Amerika Disorot

Ia memahani APBD Bali sedang seret, sehingga ada skala prioritas tapi kebutuhan untuk pelayanan seperti alat-alat kantornya menurutnya juga prioritas supaya tidak menjadi penghambat dalam bekerja. 

"OPD punya skala perioritas membiaya diri sendiri. Bagaimana bekerja tapi ruangan tidak representatif umpamanya tidak mendukung laptop tidak ada menganggu dan menghambat pekerjaan," imbuhnya. 

Rai Warsa sepakat ada dana CSR dari pengusaha sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Hanya saja harus jelas aturannya. Tapi sangat sedih ada OPD sampai meminta-minta.

"Tapi juga secara logika tidak enak didengar OPD minta-minta. Cuma saya menyakini mereka terpaksa melakukan itu. tidak ada dana," bebernya.

Seperti diketahui salah satu OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta bantuan dana CSR  untuk  pembelian pengadaan alat kantor ke beberapa tempat usaha di Bali.

Surat permohonan CSR (Corporate Social Responsibility) ke beberapa tempat usaha di Bali untuk membantu bantuan dana  pengadaan sarana dan prasarana  perkantoran.

Ditulis dalam  surat permohonan ini diajukan karena  keterbatasan anggaran di  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.

Sedangkan keuangan yang dialokasikan dari APBD  difokuskan untuk kegiatan prioritas. 

Kebutuhan yang diajukan ke tempat usaha tersebut tidak sama. Di satu tempat permohonannya  bantuan dana  pengadaan karpet tangga dan TV LED 70 inch senilai Rp 22 juta.

Di  tempat usaha yang lain dinas tersebut juga meminta bantuan untuk  pengadaan lampu LED hias selang outdoor  ukuran panjang 45 meter senilai Rp 5,3 juta. 

Di tempat yang lain,  meminta mohon  bantuan  running text outdoor sebesar Rp 25 juta.(*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved