Narkoba di Bali
KASUS WNA Bikin Lab Narkoba di Gianyar, 3 Pembuat DMT Narkotika Jenis Baru Ditangkap!
Press release dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah vila yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Selasa (23/7).
TRIBUN-BALI.COM - Pabrik gelap narkoba di Gianyar dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) menjadi yang pertamakalinya berhasil diungkap di Indonesia.
Rilis pengungkapan kasus baru ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat dan Direktur Interdiksi Narkotika Dirjen Bea Cukai R Syarif Hidayat.
Press release dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah vila yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Selasa (23/7).
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi menjelaskan, tim BNN RI mengamankan 3 orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu laki-laki berinisial DAS (28) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Beserta dua perempuan berinisial PMS yang merupakan Ibu DAS dan DOS yang merupakan adik DAS. Namun ibu dan adik DAS ini bukan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI warga negara Yordania yang hingga kini masih dalam pengejaran," papar Sugiri.
Ia menjelaskan, tersangka DAS tinggal di Bali sejak 2023. Ia diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia.
"DAS kerap bereksperimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium," bebernya.
Perkenalan DAS dengan AMI dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas yoga. Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.
"Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini berhasil setelah enam bulan. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI," jelasnya.
Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.
Baca juga: Gerindra Tak Takut Hadapi Anies, Muzani: Wong Pak Prabowo Menang di Jakarta, Godaan PKB Pindah?
Baca juga: Kasus Stunting Denpasar 1,9 Persen, Terlacak Diderita oleh 450 dari 23.311 Balita

Dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan.
Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami).
DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.