Narkoba di Bali
KASUS WNA Bikin Lab Narkoba di Gianyar, 3 Pembuat DMT Narkotika Jenis Baru Ditangkap!
Press release dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah vila yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Selasa (23/7).
DMT adalah salah satu narkotika golongan satu yang memiliki efek sebagai penenang, halusinogen, atau penghilang rasa sakit. "Produk narkotika ini bahan utamanya adalah zat yang ada pada tanaman ayahuasca dan dapat juga diproduksi secara sintetik dengan proses yang cukup panjang," jelasnya.
Produksi narkotika ilegal yang pembuatan dmt yang diperoleh dari bahan-bahan sintetik, dengan keahlian yang dimiliki pelaku, sebagai lulusan sarjana kimia dari salah satu Universitas di Dubai. "Pelaku yang berkewarganegaraan Filipina ini mampu mengolah bahan-bahan kimia sehingga menjadi DMT," bebernya.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai, R Syarif Hidayat mengatakan terbongkarnya kasus pabrik gelap narkotika di Gianyar Bali tidak terlepas dari peran Bea Cukai.
"Bea Cukai melakukan analisis pergerakan barang dari luar dan dalam negeri, pengawasan barang kimia dan yang disamarkan sebagai barang kimia dan terhadap peralatan yang kemungkinan membentuk lab pembuatan obat-obatan," kata Syarif di TKP di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Selasa (23/7).
Bea Cukai kemudian melakukan join analisis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dengan menyandingkan data yang menghasilkan dugaan adanya suatu lab yang diperkirakan berada di Bali.
"Dari penelusuran tersebut melakukan join analisis dan join penindakan lalu diyakini lab tersebut pembuat DMT," bebernya. (ian)
Dikenakan Tindakan Keimigrasian
KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus pabrik narkoba di Gianyar bagian dari kolaborasi antar stakeholder dalam pengawasan Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata.
"Ini kolaborasi yang memang harus terus kita lakukan dalam melakukan pelaksanaan pengawasan dan penegakan keimigrasian," ujar Pramella, Selasa (23/7).
Menurutnya, langkah kedepannya tentu saja Imigrasi tidak bisa sendiri. Perlu kolaborasi sebagaimana yang disampaikan itu sangat penting. Ia mengatakan, berkaitan dengan adanya unsur-unsur tindakan pidana narkoba ini tentunya yang menangani adalah BNN.
Pihaknya di Imigrasi untuk perilaku yang dilakukan oleh pelaku yakni WNA melakukan hal-hal tidak terpuji ini patut untuk nanti dikenakan tindakan keimigrasian. Sebagaimana yang disampaikan, pihaknya terus menerus mengawasi dan ini juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
"Tim Pora tidak hanya Imigrasi, di situ ada BNN, ada Kejaksaan dan Kepolisian. Berkaitan dengan itu tentunya masing-masing fungsinya bisa melaksanakan fungsi dalam melakukan proses lebih lanjut untuk pengawasan dalam pelanggaran yang disesuaikan dengan peraturannya," imbuh Pramella.
Mengenai keterlibatan 3 WNA pada kasus Pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan pihaknya baru mendapatkan data awal mengenai para pelaku yang merupakan WNA.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak BNN dan Saat ini yang diamankan oleh pihak BNN sejumlah tiga orang yang merupakan satu keluarga,” ujar Ridha, Selasa (23/7).
Ridha mengatakan, dua orang WNA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang berlaku sampai dengan 2026. Dan untuk satu orang keluarganya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan atau ITK. Selanjutnya mengenai proses deportasi, Kakanim Denpasar Putra mengatakan, pihaknya akan menunggu proses hukum selesai.
"Kita menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kita dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum," tegasnya. (zae)
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.