Narkoba di Bali
KASUS WNA Bikin Lab Narkoba di Gianyar, 3 Pembuat DMT Narkotika Jenis Baru Ditangkap!
Press release dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah vila yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Selasa (23/7).
TRIBUN-BALI.COM - Pabrik gelap narkoba di Gianyar dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) menjadi yang pertamakalinya berhasil diungkap di Indonesia.
Rilis pengungkapan kasus baru ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat dan Direktur Interdiksi Narkotika Dirjen Bea Cukai R Syarif Hidayat.
Press release dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah vila yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Selasa (23/7).
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi menjelaskan, tim BNN RI mengamankan 3 orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu laki-laki berinisial DAS (28) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Beserta dua perempuan berinisial PMS yang merupakan Ibu DAS dan DOS yang merupakan adik DAS. Namun ibu dan adik DAS ini bukan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI warga negara Yordania yang hingga kini masih dalam pengejaran," papar Sugiri.
Ia menjelaskan, tersangka DAS tinggal di Bali sejak 2023. Ia diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia.
"DAS kerap bereksperimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium," bebernya.
Perkenalan DAS dengan AMI dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas yoga. Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.
"Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini berhasil setelah enam bulan. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI," jelasnya.
Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.
Baca juga: Gerindra Tak Takut Hadapi Anies, Muzani: Wong Pak Prabowo Menang di Jakarta, Godaan PKB Pindah?
Baca juga: Kasus Stunting Denpasar 1,9 Persen, Terlacak Diderita oleh 450 dari 23.311 Balita

Dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan.
Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami).
DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN, Kamis (18/7) pukul 15.45 Wita. Tim BNN menggeledah vila di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, yang disinyalir sebagai laboratorium narkotika.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, Tim menemukan toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Setelah diperiksa secara laboratorium, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, Minggu (21/7) pukul 16.00 Wita, Tim BNN kemudian menggeledah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Ubud, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.
Ketika digeledah, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut. AMI diketahui sedang berada di luar negeri dan meninggalkan Indonesia sejak 3 Juli 2024. "Kami sudah keluarkan Red Notice untuk memburu AMI," tegasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.
Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan. "Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT," jelasnya.

Dari kasus ini, Tim BNN menyita barang bukti sebanyak 217 item yang ditemukan di 2 TKP tersangka DAS dan AMI. "6 item yang teridentifikasi narkotika golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume 484 ml netto. Bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP 172 item," paparnya.
Bahan-bahan tersebut berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume 78.473 ml dan berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram. Ditemukan 39 jenis peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
"Untuk ancaman hukuman, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," bebernya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom SIK MSi mengatakan, analisis intelijen dalam operasi gabungan ini merupakan faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika ini.
"Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa penegak hukum tidak akan pernah diam untuk melakukan deteksi terhadap para warga negara asing yang mencoba-coba membawa ‘gagasan kejahatan’ ke Indonesia," bebernya.
Menurutnya, pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika gol. i jenis n, n-dimethyltryptamine (DMT) adalah kasus yang unik, kasus yang pertama kali ditemukan di indonesia.
"Jika biasanya jajaran BNN atau Polri menemukan kasus pabrik narkoba jenis sabu, ekstasi, atau PCC, tapi saat ini kita menemukan kasus narkotika jenis DMT," ungkapnya.
DMT adalah salah satu narkotika golongan satu yang memiliki efek sebagai penenang, halusinogen, atau penghilang rasa sakit. "Produk narkotika ini bahan utamanya adalah zat yang ada pada tanaman ayahuasca dan dapat juga diproduksi secara sintetik dengan proses yang cukup panjang," jelasnya.
Produksi narkotika ilegal yang pembuatan dmt yang diperoleh dari bahan-bahan sintetik, dengan keahlian yang dimiliki pelaku, sebagai lulusan sarjana kimia dari salah satu Universitas di Dubai. "Pelaku yang berkewarganegaraan Filipina ini mampu mengolah bahan-bahan kimia sehingga menjadi DMT," bebernya.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai, R Syarif Hidayat mengatakan terbongkarnya kasus pabrik gelap narkotika di Gianyar Bali tidak terlepas dari peran Bea Cukai.
"Bea Cukai melakukan analisis pergerakan barang dari luar dan dalam negeri, pengawasan barang kimia dan yang disamarkan sebagai barang kimia dan terhadap peralatan yang kemungkinan membentuk lab pembuatan obat-obatan," kata Syarif di TKP di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Selasa (23/7).
Bea Cukai kemudian melakukan join analisis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dengan menyandingkan data yang menghasilkan dugaan adanya suatu lab yang diperkirakan berada di Bali.
"Dari penelusuran tersebut melakukan join analisis dan join penindakan lalu diyakini lab tersebut pembuat DMT," bebernya. (ian)
Dikenakan Tindakan Keimigrasian
KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus pabrik narkoba di Gianyar bagian dari kolaborasi antar stakeholder dalam pengawasan Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata.
"Ini kolaborasi yang memang harus terus kita lakukan dalam melakukan pelaksanaan pengawasan dan penegakan keimigrasian," ujar Pramella, Selasa (23/7).
Menurutnya, langkah kedepannya tentu saja Imigrasi tidak bisa sendiri. Perlu kolaborasi sebagaimana yang disampaikan itu sangat penting. Ia mengatakan, berkaitan dengan adanya unsur-unsur tindakan pidana narkoba ini tentunya yang menangani adalah BNN.
Pihaknya di Imigrasi untuk perilaku yang dilakukan oleh pelaku yakni WNA melakukan hal-hal tidak terpuji ini patut untuk nanti dikenakan tindakan keimigrasian. Sebagaimana yang disampaikan, pihaknya terus menerus mengawasi dan ini juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
"Tim Pora tidak hanya Imigrasi, di situ ada BNN, ada Kejaksaan dan Kepolisian. Berkaitan dengan itu tentunya masing-masing fungsinya bisa melaksanakan fungsi dalam melakukan proses lebih lanjut untuk pengawasan dalam pelanggaran yang disesuaikan dengan peraturannya," imbuh Pramella.
Mengenai keterlibatan 3 WNA pada kasus Pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan pihaknya baru mendapatkan data awal mengenai para pelaku yang merupakan WNA.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak BNN dan Saat ini yang diamankan oleh pihak BNN sejumlah tiga orang yang merupakan satu keluarga,” ujar Ridha, Selasa (23/7).
Ridha mengatakan, dua orang WNA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang berlaku sampai dengan 2026. Dan untuk satu orang keluarganya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan atau ITK. Selanjutnya mengenai proses deportasi, Kakanim Denpasar Putra mengatakan, pihaknya akan menunggu proses hukum selesai.
"Kita menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kita dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum," tegasnya. (zae)
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.