Narkoba di Bali
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba!
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,72 gram bruto.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial GN, asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng. Ini karena pria 42 tahun itu kedapatan membawa sejumlah narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,72 gram bruto. Tak hanya itu, ia juga memiliki tiga butir ekstasi dengan berat total 1,35 gram.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan GN berawal dari keresahan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di Desa Kalibukbuk. Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga berhasil meringkus GN.
"Ia diringkus saat melintasi wilayah Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk pada Senin (16/5/2025) pukul 22.50 WITA. Dari penggeledahan yang dilakukan, yang bersangkutan menyimpan narkoba pada slempang yang dikenakan," ungkapnya.
Baca juga: MERIAH Libur Sekolah! Bandara Ngurah Rai Hadirkan Nuansa dan Semarak Liburan di Pantai
Baca juga: ANGKA Pengangguran di Bali Tertinggi Disumbang Lulusan Perguruan Tinggi, Disnaker Adakan Job Fair
GN selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, GN yang merupakan eks pengusaha tempat hiburan malam di Buleleng ini, mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Ketut, asal Desa Baturiti, Tabanan.
"Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tandas AKP Edy. (mer)
| CEGAH Konsumsi Narkoba, BNNK Buleleng Tes Urine 15 Pejabat dan Staf Damkar, Ada yang Tak Hadir |
|
|---|
| TES URINE 15 Pejabat dan Staf di Dinas Damkar di Buleleng & Anggota DPRD Badung, Ini Hasilnya |
|
|---|
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|
| Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras |
|
|---|
| KASUS Penjebakan Narkoba Gede Saras Disorot, Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.