Narkoba di Bali
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba!
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,72 gram bruto.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial GN, asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng. Ini karena pria 42 tahun itu kedapatan membawa sejumlah narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,72 gram bruto. Tak hanya itu, ia juga memiliki tiga butir ekstasi dengan berat total 1,35 gram.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan GN berawal dari keresahan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di Desa Kalibukbuk. Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga berhasil meringkus GN.
"Ia diringkus saat melintasi wilayah Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk pada Senin (16/5/2025) pukul 22.50 WITA. Dari penggeledahan yang dilakukan, yang bersangkutan menyimpan narkoba pada slempang yang dikenakan," ungkapnya.
Baca juga: MERIAH Libur Sekolah! Bandara Ngurah Rai Hadirkan Nuansa dan Semarak Liburan di Pantai
Baca juga: ANGKA Pengangguran di Bali Tertinggi Disumbang Lulusan Perguruan Tinggi, Disnaker Adakan Job Fair
GN selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, GN yang merupakan eks pengusaha tempat hiburan malam di Buleleng ini, mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Ketut, asal Desa Baturiti, Tabanan.
"Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tandas AKP Edy. (mer)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.