Helikopter Jatuh di Bali
Pasca Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan di Badung, Pemprov Bali Bentuk Satgas Layang-layang
layang-layang di Bali tidak akan dihilangkan. Karena berbicara radius, juga akan kembali dikoordinasikan bersama Pemprov Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah helikopter terjatuh karena terlilit tali layangan di Suluban, Jimbaran, Badung, Jumat 19 Juli 2024, Pemerintah Provinsi Bali berencana membentuk Satgas Layang-layang guna mengantisipasi kejadian serupa di masa depan.
Hal tersebut dibahas pada rapat yang melibatkan Satpol PP Bali, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, dan perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) yang digelar di Kantor Satpol PP Bali, Selasa 23 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menekankan pentingnya kolaborasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya bermain layang-layang di area terlarang.
“Kami meminta kepada dinas PMA untuk menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Komunitas layang-layang juga perlu dilibatkan supaya apa yang kita bahas tersosialisasikan dengan baik. Kami bersyukur desa adat turut hadir. Peran desa adat penting karena bisa diturunkan melalui pararem di banjar desa adat," jelas Dharmadi.
Baca juga: KORBAN Kecelakaan Helikopter Jatuh di Bali Bersyukur Masih Hidup, Pengamat Penerbangan Sebut Ini!
Dharmadi mengatakan, pembentukan Satgas Layang-Layang sesuai dengan arahan pimpinan bertujuan mempercepat komunikasi dan koordinasi.
"Sesuai arahan pimpinan, kami memang hendaknya membuat satgas dari pihak yang sudah hadir biar cepat komunikasinya. Efektivitas komunikasi antara kita yang hadir diharapkan bisa menekan potensi kejadian serupa," imbuhnya.
Dharmadi mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan PLN dan pihak bandara.
"Pengawasan sudah rutin kita laksanakan dengan PLN dan bandara. Untuk keberlanjutan, perlu melibatkan aktif stakeholder lain dan daerah yang mewilayahi langsung," tuturnya.
Perwakilan MDA, Wayan Santa Adnyana, mengatakan, desa adat memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas yang dapat mengganggu keamanan publik melalui pararem.
"Apapun yang mengganggu keamanan orang banyak bisa dibuatkan pararem melalui awig-awig desa adat. Ketika ada perubahan tata laku perilaku, awig-awig bisa diubah sesuai dengan keadaan. Namun, sosialisasi peraturan daerah ini perlu ditingkatkan karena masih banyak yang belum tahu," kata Santa Adnyana.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan mengenai aturan ketat di kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Secara aturan, dalam perda disebutkan 0-9 km dari area KKOP tidak boleh ada aktivitas yang mengganggu, termasuk bermain layang-layang. Talinya besar dan tebal menunjukkan layang-layangnya besar, dan pasti dimainkan dari jarak yang cukup jauh. Itu yang kita khawatirkan," jelas Hartono.
Terkait insiden helikopter jatuh itu, katanya, jika dihitung garis lurus, area tersebut masih masuk dalam daerah KKOP.
“Itu area take off dan landing pesawat yang kita khawatirkan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan tindakan preventif yang lebih intensif,” katanya.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jatuhnya helikopter tersebut karena human error atau kesalahan yang dilakukan oleh manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.