Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Terancam 5 Tahun Penjara, Nekat karena Kesal Mobil Melintas Ugal Ugalan

Empat orang warga Jembrana diamankan Polsek Melaya, Kamis 4 Juli 2024 lalu. Salah satunya adalah anak di bawah umur.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tiga orang pelaku pelemparan kaca mobil di Jalur Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk saat dihadirkan di Mapolres Jembrana, Rabu 24 Juli 2024. 

Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Terancam 5 Tahun Penjara, Nekat karena Kesal Lihat Mobil Melintas Ugal Ugalan


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Empat orang warga Jembrana diamankan Polsek Melaya, Kamis 4 Juli 2024 lalu.

Salah satunya adalah anak di bawah umur.

Mereka nekat melakukan pelemparan kaca mobil yang sedang melintas di jalur nasional jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Melaya.

Motifnya, para pelaku mengaku kesal karena terlalu sering melihat mobil yang melintas dengan ugal ugalan.

Baca juga: Mobil Kalaksa BPBD Jembrana Penyok Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya!

Menurut data yang diperoleh, empat orang pelaku tersebut yakni IM (18), AR (21), SM (18) dan AY (16) dari Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya.

Karena salah satunya adalah anak di bawah umur, sehingga tak dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jembrana Rabu 24 Juli 2024 kemarin.

Baca juga: Bantu Evakuasi Mobil Masuk Jurang, Kabid BPBD Gianyar Keluar Duit Rp 8 Juta

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, aksi pelemparan kaca mobil yang sedang melintas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Melaya ini dilakukan oleh empat orang pria.

Namun, salah satunya adalah anak di bawah umur.

Bermula dari korban atau pengemudi mobil putih yang bernama Mansur (34) melaju dari arah barat menuju timur (Gilimanuk menuju Denpasar).

Baca juga: Polda Bali Pastikan Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota Polres Klungkung, Kasus Mobil Bodong

Sebelum tiba di TKP, korban melihat segerombolan anak muda mengendarai sepeda motor dengan cara berboncengan.

Tak lama, mereka justru melakukan aksi pelemparan terhadap kaca mobil miliknya. 

"Setelah dilaporkan, kita langsung tindaklanjuti dan amankan para tersangka," tegasnya didampingi Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana, Rabu 24 Juli 2024 kemarin.

Baca juga: Mobil Bodong di Nusa Penida Klungkung Ternyata jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan di Buleleng Bali

Setelah diinterogasi, kata dia, keempat pria tersebut mengakui perbuatannya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengkonsumsi alkohol atau meminum minuman keras.

Karena terpengaruh alkohol, mereka kemudian mengambil batu di pinggir jalan lalu melakukan aksi pelemparan tersebut. 

Baca juga: 4 Wanita Muda Alami Kecelakaan, Mobil Honda Brio Tabrak Tembok Lalu Terguling 

"Motifnya sederhana, karena kesal melihat kendaraan yang melintas di jalur nasional itu sering ugal-ugalan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau 5,5 Tahun.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berbuat tindakan yang merugikan orang lain, apalagi sampai melempar kendaraan.

Pihak kepolisian tentunya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila ada masyarakat yang berani melawan hukum.

"Terutama untuk orang tua agar lebih memperhatikan serta menjaga anak-anak kita agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari."

"Termasuk juga mengawasi anak-anak yang konsumsi minuman keras karena dapat berpotensi memicu tindakan kriminal. Intinya kami imbau bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved