Pilkada Bali 2024
Pilkada Bali 2024, Nama Pemilih Disabilitas Tidak Ditulis di Kecamatan Nusa Penida
Bawaslu Kabupaten Klungkung masih menemukan data pemilih disabilitas yang tercecer, saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih untuk
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pilkada Bali 2024, Nama Pemilih Disabilitas Tidak Ditulis di Kecamatan Nusa Penida
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Bawaslu Kabupaten Klungkung masih menemukan data pemilih disabilitas yang tercecer, saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kasus tercecernya data disabilitas itu ditemukan di Kecamatan Nusa Penida.
Baca juga: BURU Penyebar Hoax, Polisi Mulai Awasi Akun Medsos, Lacak Penyebar Berita yang Bikin Gejolak Pilkada
Seperti yang terjadi di TPS 01 Desa Toya Pakeh, petugas coklit selain salah penulisan di stiker, jumlah pemilih disabilitas tidak ditulis.
Padahal di sana ada keluarga yang anggota keluarganya merupakan penyandang disabilitas (fisik dan mental).
Hal serupa juga terjadi di Desa Batumadeg, petugas coklit salah dalam penulisan nama kepala keluarga dan tidak berisi data disabilitas.
Baca juga: Suhu Politik Meningkat Jelang Pilkada Bali 2024, Kapolda Bali: Konten Negatif Ditakedown
Padahal di keluarga tersebut terdapat penyandang disabilitas (fisik).
Berdasarkan ketentuan tugas dan wewenang pengawas pemilu, salah satu fokus utama kami adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Sehingga kami hendak memastikan tidak ada data pemilih yang tercecer," ujar I Komang Supardika, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Pantarlih Tuntaskan Coklit Data Pemilih Pilkada Badung pada Minggu ke Empat
Di beberapa desa ditemukan pemilih yang belum dicoklit seperti di Desa Kamasan dan Kelurahan Semarapura Tengah serta Kelurahan Semarapura Kelod.
Di Kecamatan Dawan, di beberapa desa ditemukan pemilih yang sudah dicoklit tapi belum dipasangi stiker.
Seperti terjadi di Desa Gunaksa dan Desa Pikat.
Baca juga: Wisnu Wijaya Minta Restu ke Sulinggih Untuk Maju Pilkada Gianyar 2024!
Di Desa Kusamba terdapat orang yang sudah meninggal, namanya masih terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tetapi tidak dicoklit karena menurut keterangan pihak keluarga belum mengurus akta kematian.
Sedangkan di Kecamatan Banjarangkan terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia dan sudah memiliki bukti dukung berupa akta kematian tapi nama tersebut masih muncul di daftar pemilih.
Baca juga: Wisnu Wijaya Minta Restu ke Sulinggih Untuk Maju Pilkada Gianyar 2024!
Ini ditemukan di Desa Takmung.
Di Desa Tusan terdapat pemilih yang menikah keluar tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih di Desa Tusan dan yang bersangkutan sudah tidak termasuk dalam KK orang tuanya.
Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan,”ungkap I Komang Supardika. (*)
Berita lainnya di Pilkada 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.