Satpol PP Bali Temukan 4,5 Kg Daging Anjing Sudah Dijadikan Rica-Rica, Dijual Rp30 Ribu Per Porsi
Satuan Penegak Perda Perkada berkolaborasi dengan yayasan pencinta satwa dari Sintesia Animalia Indonesia (SAI) kembali menyita daging anjing.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sidak di Denpasar, Satpol PP Bali Temukan 4,5 Kg Daging Anjing Sudah Dijadikan Rica-Rica, Dijual Rp30 Ribu/Porsi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satuan Penegak Perda Perkada berkolaborasi dengan yayasan pencinta satwa dari Sintesia Animalia Indonesia (SAI) kembali menyita daging anjing.
Kali ini daging anjing tersebut ditemukan di Kota Denpasar.
Baca juga: Korban Serangan Anjing di Batuagung Jembrana Bertambah, Sudah Diberikan VAR, 1 Bocah Diberikan SAR
Adapun barang bukti yang disita, yakni 4,5 kg daging anjing, dan olahannya berupa rica-rica dan rawon.
Barang bukti ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Satpol PP Provinsi Bali Rabu 31 Juli 2024.
Baca juga: Sidak Pedagang di Jembrana dan Buleleng, Satpol PP Bali Sita 56 Kg Daging Anjing dan 500 Tusuk Sate
Personel menyita barang bukti itu dari tiga lokasi pedagang berbeda yang ada di Denpasar.
Di lokasi pertama di Jalan Hayam Wuruk, petugas melakukan sidak di sebuah warung.
Hasilnya, petugas menyita 1 porsi daging anjing rica-rica, 1 porsi rawon, dan alat makan.
Baca juga: Anjing Serang Warga Batuagung Positif Rabies, Dinas Catat Angka Posisif di Jembrana Capai 25 Kasus!
Dari pengakuan pedagang ‘nakal’ ini, daging anjing (ditabrak) ini diperoleh dari orang secara gratis.
Di mana anjing bumbu rica-rica dijual Rp15.000/porsi, sedangkan rawon dijual Rp10.000/porsi.
Berikutnya di lokasi kedua di Jalan Waturenggong, petugas menemukan pedagang yang menjual daging anjing yang sudah diolah dengan bumbu rica-rica, yang dijual Rp30.000/porsi.
Baca juga: Sejumlah Warga Diserang Anjing di Jembrana, Tisira Telusuri Keberadaan Anjing dan Lakukan Vaksinasi
Pedagang nakal ini mengaku, daging anjing dibeli dengan harga Rp100.000/ekor.
Bahkan diperoleh secara gratis dari tetangga yang anjingnya sudah tak diinginkan lagi.
Di lokasi ini, petugas menyita barang bukti 1 porsi daging rica-rica siap saji, dan alat makan.
Selanjutnya di lokasi ketiga di Jalan Kresek, Suwung, petugas menemukan pedagang yang juga menjual daging anjing yang sudah diolah dengan bumbu rica-rica.
Baca juga: KORBAN Gigitan Anjing di Desa Batuagung Jadi 10 Orang, 3 Gelar Vaksinasi Emergency
Di mana per porsi dijual Rp20.000.
Dari lokasi ini, petugas menyita barang bukti 4.5 kilogram daging anjing cincang, 1 porsi daging anjing sudah diolah dengan bumbu rica-rica, serta peralatan makan.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang ini.
“Mereka sebelumnya sudah kami peringatkan. Bahkan, mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual olahan daging anjing. Namun karena mereka nakal, maka terpaksa kami proses hukum pedagang ini,” jelas, Dharmadi.
Ditegaskan, ketiga pedagang nakal ini terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 Tertib Ternak/Hewan, ayat 1 huruf a. Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing.
“Pedagang nakal ini kami tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara,” tegasnya.
Dewa Dharmadi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dalam sidak ke salah satu pedagang yang sebelumnya menjual olahan daging anjing, sudah tidak melakukan lagi.
“Pedagang ini sudah mengalihkan olahan ke daging lainnya,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bakal terus melakukan sidak dengan waktu yang tidak ditentukan, hingga tidak ada lagi pedagang nakal yang menjual olahan daging anjing.
“Anjing itu bukan bahan pangan. Anjing itu hewan peliharaan yang sangat setia terhadap majikannya."
"Masak itu kita makan. Kan masih banyak ada daging lain yang layak konsumsi. Janganlah makan anjing. Budaya Bali tidak mengenal mengkonsumsi daging anjing,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Daging Anjing
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.