WNA di Bali
Anak Bule di Ubud Berkeliaran Tidak Pakai Baju, Imigrasi Amankan Si Kocong dan Ibunya
Media sosial beberapa waktu ini dihebohkan dengan seorang anak kecil Warga Negara Asing sering berkeliaran di sekitar wilayah Ubud tanpa memakai baju.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Anak Bule di Ubud Berkeliaran Tidak Pakai Baju, Imigrasi Amankan Si Kocong dan Ibunya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Media sosial beberapa waktu ini dihebohkan dengan seorang anak kecil Warga Negara Asing sering berkeliaran di sekitar wilayah Ubud tanpa memakai baju.
Bahkan anak bule itu sempat terekam tengah berjalan kaki sambil membawa senjata tajam.
Netizen pun memanggil anak itu dengan julukan “Si Kocong”.
Baca juga: Hingga Bulan Juli 2024 Kedatangan WNA Capai 3,8 Juta, Pengawasan Keimigrasian Ketat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti viralnya Si Kocong dan kini bersama Ibunya telah berada di tempat aman di bawah pengawasan Imigrasi Denpasar.
“Kami tengah menangani kasus viral di media sosial terkait ibu dan anak berusia 7 tahun yang kegiatannya di luar pengawasan orang dewasa."
"Di mana salah satunya viral anak itu sedang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Jumat 2 Agustus 2024.
Baca juga: Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, WNA Asal Belarusia Berakhir Dideportasi
“Mereka sudah kami amankan kemarin tanggal 1 Agustus 2024 dan berada di Kantor Imigrasi Denpasar. Awalnya kami lakukan pemanggilan melalui surat namun tidak datang, akhirnya petugas Imigrasi Denpasar menjemput Ibu dan anak tersebut,” sambungnya.
Berikut identitas inisial dan dokumen keimigrasian si kocong dan Ibunya:
Ibu merupakan WNA asal Ukraina, inisial SB, masuk tanggal 21 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berakhir izin tinggalnya 19 Januari 2024 lalu.
Sehingga overstay 191 hari di Indonesia.
Baca juga: IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!
Si Kocong atau anak dari SB juga berkewarganegaraan Ukraina, inisial BS, masuk Indonesia bersama Ibunya tanggal 21 Desember 2023 dan berakhir izin tinggalnya sama yakni tanggal 19 Januari 2024 dengan VoA, dan overstay selama 191 hari.
Jika dilihat masa izin tinggal ibu dan anak ini telah habis sejak 19 Januari yang lalu maka keduanya telah melanggar aturan keimigrasian.
“Jadi Ibu dan Anak tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari. Kedutaannya telah kita surati untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi Ibu dan Anak tersebut,” imbuh Ridha.
Baca juga: WNA Kian Meresahkan di Pulau Dewata, Kapolda Bali Kini Unjuk Taring
Ia menyampaikan bahwa keterangan dari SB atau yang bersangkutan pertama sudah tidak memiliki biaya hidup selama di Indonesia, dan suaminya saat ini berada di Norwegia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.