Ipat Kirim Perbaikan Surat Pengunduran Diri Besok, Tegaskan Masih Berstatus Wakil Bupati
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mengakui telah memperbaiki isi surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ipat Kirim Perbaikan Surat Pengunduran Diri Besok, Tegaskan Masih Berstatus Wakil Bupati hingga SK Turun
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mengakui telah memperbaiki isi surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan yang masih keliru sebelumnya.
Rencananya, surat hasil perbaikan terutama soal periode masa jabatan tersebut bakal dikirim ulang ke pihak terkait terutama Sekretariat DPRD Jembrana, Senin 5 Agustus 2024 besok.
Baca juga: Tamba Beri Sinyal Sosok Calon Wakilnya, Orang Spiritual Berasal dari Jembrana Timur
Politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini juga menegaskan statusnya masih sebagai Wakil Bupati Jembrana sebelum menerima SK pemberhentian jabatannya dari Mendagri.
Untuk diketahui, surat pertama terkait permohonan pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana mencatumkan masa jabatan atau periode 2021-2024.
Semestinya, jika sesuai SK pengangkatan dirinya tercantum periode 2021-2026.
Baca juga: Pemilih Baru Murni Tercatat 545 Jiwa di Jembrana, Jumlah Pemilih Hasil Coklit Berkurang dari DP4
Kemudian mengenai tujuan surat tersebut sebelumnya tertulis kepada Mendagri, namun semestinya ke DPRD Jembrana untuk diproses dan ditindaklanjuti melalui Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah.
"Sudah tiang perbaiki (kekeliruan), kemungkinan besok (kirim surat hasil perbaikan)," kata Ipat saat dikonfirmasi, Minggu 4 Agustus 2024.
Menurutnya, surat permohonan pengunduran diri tersebut hanya keliru pada soal administratif saja.
Baca juga: Program Angkutan Siswa Gratis Dilanjutkan, Dishub Jembrana Masih Persiapan, Disdikpora Serahkan Data
Sehingga, tidak perlu dipermasalahkan dan masih bisa diperbaiki.
Mengingat, secara substantif surat tersebut sudah benar yakni mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati.
"Yang terpenting substansinya sudah benar," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya pertanyaan dari beberapa pihak terkait statusnya saat ini, Putra sulung dari Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ini menegaskan bahwa dirinya masih berstatus Wakil Bupati Jembrana.
Sebab, dirinya baru hanya sebatas mengumumkan permohonan pengunduran diri dan bersurat ke instansi terkait.
Sehingga, selama proses pengajuan tersebut dirinya masih wajib menjalankan kewajiban atau tugas sebagai Wakil Bupati Jembrana dan menerima haknya.
Dia menerangkan, beberapa pihak yang mempertanyakan hal tersebut pasca menginginkan pengunduran dirinya kemungkinan masih belum memahami tata kelola pemerintahan dan administrasi negara.
"Sebelum menerima SK pemberhentian, tiang wajib menjalankan tugas dan kewenangan serta menerima hak sebagai Wakil Bupati Jembrana. Karena jika tidak menjalankan nantinya akan salah lagi dan kemungkinan ada konsekuensi hukum," tegasnya.
"Berbanding terbalik jika saya sudah menerima SK, saya tidak lagi menjalankan tugas dan tidak berhak menerima fasilitas negara," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba akhirnya menanggapi permohonan diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana, Jumat 2 Agustus 2024.
Setelah melalui pembahasan, Tamba akhirnya mengutus jajarannya untuk berkomunikasi ke Kemendagri.
Sebab, salah satu kejanggalannya adalah soal format surat yang dibuat Ipat. Surat tersebut dinilai belum tepat atau belum resmi sehingga Ipat diharapkan untuk memperbaiki suratnya tersebut.
Tamba juga menyempatkan diri untuk menunjukkan contoh surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu.
Pada surat tersebut, kop surat pengunduran diri bertuliskan Bupati Indramayu serta terdapat cap/stempel pemerintah pada tandatangan. Namun, pada surat pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana jauh berbeda.
Tidak ada kop surat dan tidak ada cap basah pada tandatangan. Termasuk juga penulisan tahun periode menjabat yang salah.
Nengah Tamba mengakui banyak pertanyaan yang muncul pasca adanya pernyataan Ipat soal mundurnya politikus Golkar Jembrana sebagai Wakil Bupati Jembrana.
Masyarakat disebutkan mempertanyakan status Ipat yang masih menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara dan sebagainya.
Dirinya mengakui tak bisa menjawab semua pertanyaan yang mengarah kepadanya tersebut.
Sehingga, kata dia, pihaknya bersama jajaran di Pemkab Jembrana seperti Sekda, Asisten I Sekda, Kabag Hukum hingga Sekretaris DPRD menggelar rapat pembahasan.
Bahkan, usai ralat tersebut Tamba juga memerintahkan jajarannya untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas kondisinya.
Karena ini menyangkut anggaran dan juga tupoksi pimpinan daerah. Terpenting agar memperjelas status dari Wakil Bupati.
"Saya ingin mendapat ketegasan juga dari beliau (Ipat). Jika memang konsisten beliau, ayo konsisten. Perbaiki surat ini dengan benar, kita akan proses," jelasnya.
Menurut politikus asal Desa Kaliakah ini, surat permohonan diri Ipat tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan surat contoh pengunduran Wakil Bupati Indramayu tersebut.
Sehingga dia menegaskan, Pemkab Jembrana ini memiliki taksu, marwah dan martabat yang harus dihargai baik secara kepastian hukum dan juga secara etika.
"Siapa lagi yang menghargai kita kalau bukan kita-kita sebagai pelakunya ini."
"Makanya saya kemarin belum bisa menanggapi karena saya harus cek dan pastikan suratnya yang benar ada atau tidak, ternyata belum ada," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.