Proyek Jalan Lingkar Selatan Badung Dipaksa Berhenti, Sekelompok Warga Minta Ganti Rugi Rp39 Miliar
Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dilakukanPemkab Badung digugat. Hal ini dilakukan sekelompok warga di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Proyek Jalan Lingkar Selatan Badung Dipaksa Berhenti, Sekelompok Warga Minta Ganti Rugi Rp39 Miliar
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dikerjakan Pemkab Badung digugat.
Hal ini dilakukan sekelompok warga di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kelompok warga itu pun meminta Pemkab
Tidak hanya itu, mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp39 Miliar lebih.
Baca juga: Satpol PP Badung Kembali Tertibkan Empat Layangan di Kuta Selatan, Terus Lakukan Pemantauan
Menurut informasi yang didapat, sekelompok warga yang menggugat yakni warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Setidaknya ada enam warga dalam gugatannya meminta proyek JLS dihentikan, lantaran sebagian tanah mereka belum menerima ganti rugi.
Gugatan itu pun dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai register diterima tanggal 2 Januari 2024 dan ditujukan kepada Dinas PUPR Badung.
Baca juga: Cakupan Karangasem Terendah! Imunisasi Polio di Bali, Badung Capai 99,2 Persen
Enam warga yang mengugat adalah I Wayan Kamar, I Made Pintu, I Made Mendra, I Made Lama, I Wayan Agun Juniantara, dan I Ketut Sudana.
Permasalahan yang digugat yakni pengadaan tanah untuk pelebaran jalan 12 meter sepanjang Jalan Pantai Giri - Sawangan, Kelurahan Benoa.
Warga yang mengugat menyatakan telah memiliki sertifikat dan melepaskan/membebaskan masing-masing 12 M3 atas tanahnya.
Baca juga: PASCA Kasus Helikopter, Satpol PP Badung Kembali Tertibkan 4 Layangan di Kuta Selatan Badung
Walau telah melepas tanahnya, pengugat menyatakan belum pernah menerima ganti rugi dari Dinas PUPR Badung.
Dari hitungan pengugat total ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah adalah Rp39.720.000.000.
Karena belum menerima ganti rugi, para pengungat secara bersama-sama menghentikan proyek pelebaran jalan yang digadang-gadang sebagai salah satu upaya pemecahan masalah kemacetan di Badung selatan.
Baca juga: Tidak Hanya Dilantik 5 Agustus 2024, Nanti Akan Ada Dua Pimpinan Sementara di DPRD Badung
Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi Minggu 4 Agustus 2024 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengakui memang ada gugatan dari sejumlah warga Sawangan tersebut.
"Memang benar ada gugatan warga, mereka meminta proyek JLS dihentikan. Alasannya kita belum membayar ganti rugi," ujarnya.
Atas tudingan ini, pihaknya membantah dengan tegas.
Baca juga: DLHK Badung Miris Lihat Ulah Warga Buang Sampah di Trotoar, Padahal Sudah Ada Baliho dan CCTV
Pihaknya menjelaskan jika Pemkab Badung tidak mungkin tidak membayar tanah masyarakat, tapi dengan satu catatan harus memiliki hak/sertifikat.
"Proyek pengadaan lahan ini sediri berlangsung tahun 2018. Tidak mungkin pemerintah tidak membayar, akan tetapi harus memiliki alas hak yang sah," jelasnya.
Ia mengatakan tidak mungkin berani membayarkan ganti untung, kalau tidak ada sertifikatnya.
Baca juga: Disdukcapil Buka Layanan Malam, Badung Raih Rangking Pertama dalam Perekaman KTP Elektronik
Selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembebasan lahan.
Dari koordinasi yang dilakukan, khususnya pada lokasi yang disengketakan, tanah yang terkena pelebaran jalan di wilayah Panti Giri - Sawangan Niko adalah termasuk tanah negara.
Dengan kata lain dari hasil pengukuran, tanah yang dimaksud tidak termasuk dalam sertifikat tanah para pengugat.
"Kalau kita bayarkan tanpa alas hak, tentu akan menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh BPK,"imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Proyek Pemkab Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.