Proyek Jalan Lingkar Selatan Badung Dipaksa Berhenti, Sekelompok Warga Minta Ganti Rugi Rp39 Miliar

Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dilakukanPemkab Badung digugat. Hal ini dilakukan sekelompok warga di Pengadilan Negeri Denpasar.

|
Dokumen Tribun Bali
Kondisi Jalan Panti Giri - Sawangan, Badung, Bali. 

Proyek Jalan Lingkar Selatan Badung Dipaksa Berhenti, Sekelompok Warga Minta Ganti Rugi Rp39 Miliar


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dikerjakan Pemkab Badung digugat.

Hal ini dilakukan sekelompok warga di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kelompok warga itu pun meminta Pemkab

Tidak hanya itu, mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp39 Miliar lebih.

Baca juga: Satpol PP Badung Kembali Tertibkan Empat Layangan di Kuta Selatan, Terus Lakukan Pemantauan

Menurut informasi yang didapat, sekelompok warga yang menggugat yakni warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Setidaknya ada enam warga dalam gugatannya meminta proyek JLS dihentikan, lantaran sebagian tanah mereka belum menerima ganti rugi

Gugatan itu pun dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai register diterima tanggal 2 Januari 2024 dan ditujukan kepada Dinas PUPR Badung.

Baca juga: Cakupan Karangasem Terendah! Imunisasi Polio di Bali, Badung Capai 99,2 Persen

Enam warga yang mengugat adalah I Wayan Kamar, I Made Pintu, I Made Mendra, I Made Lama, I Wayan Agun Juniantara, dan I Ketut Sudana.

Permasalahan yang digugat yakni pengadaan tanah untuk pelebaran jalan 12 meter sepanjang Jalan Pantai Giri - Sawangan, Kelurahan Benoa.

Warga yang mengugat menyatakan telah memiliki sertifikat dan melepaskan/membebaskan masing-masing 12 M3 atas tanahnya.

Baca juga: PASCA Kasus Helikopter, Satpol PP Badung Kembali Tertibkan 4 Layangan di Kuta Selatan Badung 

Walau telah melepas tanahnya, pengugat menyatakan belum pernah menerima ganti rugi dari Dinas PUPR Badung.  

Dari hitungan pengugat total ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah adalah Rp39.720.000.000.

Karena belum menerima ganti rugi, para pengungat secara bersama-sama menghentikan proyek pelebaran jalan yang digadang-gadang sebagai salah satu upaya pemecahan masalah kemacetan di Badung selatan.

Baca juga: Tidak Hanya Dilantik 5 Agustus 2024, Nanti Akan Ada Dua Pimpinan Sementara di DPRD Badung 

Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi Minggu 4 Agustus 2024 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengakui memang ada gugatan dari sejumlah warga Sawangan tersebut.

"Memang benar ada gugatan warga, mereka meminta proyek JLS dihentikan. Alasannya kita belum membayar ganti rugi," ujarnya. 

Atas tudingan ini, pihaknya membantah dengan tegas.

Baca juga: DLHK Badung Miris Lihat Ulah Warga Buang Sampah di Trotoar, Padahal Sudah Ada Baliho dan CCTV

Pihaknya menjelaskan jika Pemkab Badung tidak mungkin tidak membayar tanah masyarakat, tapi dengan satu catatan harus memiliki hak/sertifikat. 

"Proyek pengadaan lahan ini sediri berlangsung tahun 2018. Tidak mungkin pemerintah tidak membayar, akan tetapi harus memiliki alas hak yang sah," jelasnya.

Ia mengatakan tidak mungkin berani membayarkan ganti untung, kalau tidak ada sertifikatnya.

Baca juga: Disdukcapil Buka Layanan Malam, Badung Raih Rangking Pertama dalam Perekaman KTP Elektronik

Selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembebasan lahan. 

Dari koordinasi yang dilakukan, khususnya pada lokasi yang disengketakan, tanah yang terkena pelebaran jalan di wilayah Panti Giri - Sawangan Niko adalah termasuk tanah negara.

Dengan kata lain dari hasil pengukuran, tanah yang dimaksud tidak termasuk dalam sertifikat tanah para pengugat. 

"Kalau kita bayarkan tanpa alas hak, tentu akan menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh BPK,"imbuhnya. (*)

 

Berita lainnya di Proyek Pemkab Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved