Pilkada Bali 2024

Musim Pilkada Polda Bali Patroli di Dunia Maya, Ancam Pidana Akun Penebar Kebencian SARA

Musim Pilkada Polda Bali Patroli di Dunia Maya, Ancam Pidana Akun Penebar Kebencian SARA

Istimewa
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Isu rasial kerap dilontarkan oleh sekelompok oknum tidak bertanggungjawab untuk memecah situasi kondusif agar suhu memanas seperti dalam momentum politik Pilkada Serentak 2024.

Polda Bali pun mulai berselancar di dunia maya untuk memburu akun-akun penebar kebencian, Suku, Agama, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan memberikan ancaman tindak pidana bagi yang berani melanggar. 

Kasatgas Reskrimsus Tim Siber Ops Cipkon Agung-2024 AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si mengatakan, sosialisasi dan imbauan mulai rutin digelorakan oleh tim Subdit Siber dan Humas Polda Bali agar masyarakaty selalu bijak dalam menggunakan media sosial. 

Baca juga: KLARIFIKASI Istri Pelaku Pembunuhan di Kintamani Bangli, Selamat Jalan Mangku Tawan

"Kita ketahui bersama beberapa hari lagi rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 akan dimulai khususnya di Provinsi Bali, diperkirakan suhu politik meningkat diantara persaingan para Bacalon Kepala Daerah, baik Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, maupun Bacalon Walikota," kata AKPB Iqbal, pada Selasa 6 Agustus 2024. 

Lanjutnya, terkait hal tersebut Tim Siber Ops Cipkon terus melaksanakan Patroli Siber dengan sasaran konten-konten hoaks, menebar kebencian, adu domba atau permusuhan, SARA, maupun konten negatif lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat hingga gangguan Kamtibmas.

Baca juga: Suami Habisi Terduga Selingkuhan di Kintamani Bangli, Sang Istri: Ajak Ku Bersamamu, Singgung Janji

Dalam Undang-undang telah diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain.


Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dapat dihukum pidana. 


"Sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Satu Miliar Rupiah," jelasnya. 


Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya berita hoaks, tidak membuat atau menebarkan konten hoaks, menebar kebecian, adu domba maupun konten negatif melanggar hukum lainnya.


"Apalagi saat ini Bali menyambut perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak, mari kita dukung, sukseskan dan ciptakan situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif, sehingga Pilkada Bali dapat berjalan dengan sejuk aman dan damai," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved