Berita Buleleng

Tim Goak Geledah Rumah NDP, Polres Buleleng Gagalkan Penyeludupan Setengah Kilogram Narkoba

Pria 49 tahun itu selanjutnya digeledah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Pada penggeledahan tersebut, Tim Goak Poleng

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 506,69 gram dari NDP saat gelar perkara di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8). Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM  - Tim Goak Polres Buleleng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Buleleng. Narkoba tersebut berjenis sabu-sabu dengan total berat mencapai setengah kilogram (Kg) lebih. Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan seorang pria berisinial NDP. Ia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 506,69 gram yang dibungkus kantong kresek hitam.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada pers release Kamis (8/8) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Dari laporan tersebut, pihaknya segera mengerahkan tim Goak Poleng Polres Buleleng untuk melakukan penyelidikan.

“Hingga akhirnya pada hari Selasa (30/7) sekitar pukul 21.30 Wita, tim Goak Poleng berhasil mengamankan NDP di seputaran jalan Surapati, Lingkungan Banyuning Utara, Kecamatan Buleleng,” ucapnya.

Baca juga: Kebahagiaan hingga Masalah, Berikut Arti Mimpi Hamil Anak Perempuan

Baca juga: Tunjangan ASN di Pemkab Klungkung Dirancang Melesat di TA 2025, Simak Beritanya

Pria 49 tahun itu selanjutnya digeledah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Pada penggeledahan tersebut, Tim Goak Poleng mendapati paket narkoba jenis Sabu-sabu dari plastik hitam yang dibawa oleh NDP. “Terdapat lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 506,69 gram bruto atau setengah kilo,” ungkapnya.

Dari hasil tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Di mana pada keesokan harinya, kembali dilakukan penggeledahan di rumah NDP yang berlokasi di Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Kabupaten Tabanan. Hasilnya polisi kembali menemukan paket narkoba, berupa sabu-sabu dan ratusan pil yang diduga berupa Extacy.

“Paket tersebut dibungkus kresek hitam, yang disimpan di bawah kursi yang ada di dalam kamar. Paket itu berisi 44 plastik klip bening yang didalamnya berisi tablet warna hijau, diduga narkotika jenis Extacy sebanyak 218 butir. Serta dua plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,68 gram bruto,” sebutnya. (mer)

Diancam 20 Tahun Penjara

NDP diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 506,69 gram. Atas perbuatannya, NDP disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

“Selain itu juga disangkakan pasal Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada pers release Kamis (8/8).

Kapolres Widwan menambahkan, narkoba tersebut dari Tabanan dan rencananya akan diedarkan di Buleleng. Apabila diuangkan, totalnya mencapai Rp 1 miliar. “Mengenai sumber narkobanya dari mana, masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved