Berita Bali
Anggaran Penanganan Narkoba Turun Drastis, DPD RI Bali Bawa Masalah Narkotika ke Sidang di Ibu Kota
Desa Bersinar Baru 30 dari 150 Desa, Pararem Anti Narkoba Baru 139 Dari 1.500 Desa Adat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dikatakan dia, upaya pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang baru mencapai 30 Desa dari 750 Desa yang ada di Bali seharusnya dapat segera diperluas cakupannya.
"Peran serta Pemda sangat diharapkan khususnya anggaran, begitu usulan anggota DPD atau DPRD dari Bali ke pusat baik ke Mendagri, Kemendes dan Menkeu," kata Ambara.
Dirinya juga mengapresiasi penyusunan Pararem Anti Narkoba di Desa yang merupakan gagasan BNNP Bali dengan memanfaatkan kearifan lokal yang mengatur tentang hukum adat bagi penyalahguna dan pelaku peredaran gelap narkoba di masing-masing desa adat.
Diketahui sejauh ini ada 139 Desa Adat yang udah memiliki Pararem Anti Narkoba dan secara umum bentuk sanksi yang diberikan kepada krama/warga desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Di antaranya sanksi ngayah atau bersih-bersih di pura, sanksi denda berupa beras dan sanksi harus menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa baru 139 dari 1.500 desa adat yang ada di Bali," ujarnya.
"Tentu ini menjadi perhatian penting agar semua desa adat membuat perarem tentang Narkotika, jangan lagi sampai ada pabrik narkoba diwilayah desa adat," kata Ambara
Namun ironisnya, justru anggaran penanganan pencegahan narkoba untuk BNNP Bali justru turun drastis hampir sekitar 50 persen.
"Kasus narkoba meningkat tapi anggaran malah menurun, seharusnya sebaliknya, sebaiknya di BNN ada beberapa lembaga/instansi, seperti pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan gubernur, bupati, wali kota dan desa, begitu juga ada unsur TNI karena mereka mempunyai tugas intelijen," jelasnya.
Untuk itu pihaknya mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk memberikan atensi dalam permasalahan ini.
Sebelumnya pihaknya sudah berkunjung ke berbagai instansi seperti Kepolisian, dan Pemerintah Daerah Bali dalam rangka reses pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Narkotika, disoroti relevansi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Dalam pertemuan tersebut, ditemukan bahwa koordinasi antar instansi belum optimal, menyebabkan keterlambatan dalam respons dan penanganan kasus narkotika.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika terus meningkat, sementara anggaran BNN Bali cenderung menurun, dan menyoroti perlunya penyesuaian prioritas anggaran.
Usulan bermunculan, termasuk pentingnya BNN Bali bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti pemerintah daerah, TNI, dan desa adat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, bahkan diperlukan suatu landasan hukum kepada pemerintah daerah untuk mendukung langkah BNNP.
Juga di dalam konteks desa adat, baru 139 dari 1500 desa adat memiliki perarem untuk pencegahan narkotika.
Sehingga, diusulkan agar setiap desa memiliki perarem atau aturan terkait masalah narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.