Berita Bali
Anggaran Penanganan Narkoba Turun Drastis, DPD RI Bali Bawa Masalah Narkotika ke Sidang di Ibu Kota
Desa Bersinar Baru 30 dari 150 Desa, Pararem Anti Narkoba Baru 139 Dari 1.500 Desa Adat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terkait program Desa Bersinar, baru 30 desa yang mengikutinya dari 750 desa di Bali.
Ada kebutuhan untuk semua desa dinas di Bali untuk berpartisipasi dalam program ini dan alokasi anggaran desa perlu diarahkan ke upaya ini.
Usulan penting yang muncul dalam reses ini adalah untuk merevisi Undang-Undang Narkotika, yang antara lain mencakup Penegasan perlunya koordinasi yang baik antara BNN, Pemda, POLRI, dan TNI dalam pencegahan narkotika. Mendukung alokasi dana desa untuk program Desa Bersinar oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan. Menekankan penggunaan jerat pidana hanya untuk mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika, sementara para korban harus diberikan rehabilitasi, kerja sosial, atau pendekatan restorative justice.
“Semua usulan ini disusun untuk mengatasi kekhawatiran dan skeptisisme masyarakat serta memberikan langkah-langkah konkret dalam menghadapi masalah narkotika di Bali dan secara nasional," jelasnya.
Ada sejumlah aspirasi menarik dari masyarakat yang menjadi catatan penting dari Anggota DPD RI Gede Ngurah Ambara Putra saat Kegiatan di Daerah (Reses) terutama untuk menyerap aspirasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada di dalam masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugas kewenangannya untuk kemudian akan dibahas dan diagregasikan dalam sidang- sidang di Ibu Kota.
Di antaranya penyerapan aspirasi Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dibuat terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian; Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; dan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Seluruh aspirasi yang didapat ditampung dan menjadi bahan kajian pembahasan penting Komite 1 DPD RI," jelasnya.
Di samping itu, sampai sejauh ini semua koordinasi dan pelaksanaan terkait jalannya persiapan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar, baik KPU dan Bawaslu Bali sebelumnya telah menyatakan kesiapannya dalam mengikuti tahapan proses.
"Maksud dan tujuan Reses oleh Anggota Komite I DPD RI adalah memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di daerah mengenai isu dan permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024," pungkas Ambara. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.