31 Ribu Lebih Pil Koplo Diamankan Polres Badung, Pelaku Sebut Sudah Punya Pelanggan Tetap
Lukman Nurhakim (24) asal Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tidak berkutik saat digiring ke halaman Polres Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Disebutkan, awalnya laporan transaksi narkoba marak terjadi di Kuta Utara.
Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Sita 2 Kilogram Sabu, Ahmad Mursidin Dihukum Penjara 8,5 Tahun!
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata narkoba berasal dari seseorang yang diduga diam di wilayah Kuta Selatan.
Jajaran Opsnal Satres Narkoba Polres Badung pun melakukan pengembangan mendapati transaksi narkoba di Jalan Melasti, Kelurahan Kelan.
“Jadi kita pastikan, setelah itu kita lakukan penangkapan kepada Lukman Nurhakim,” jelasnya.
Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Sita 2 Kilogram Sabu, Ahmad Mursidin Dihukum Penjara 8,5 Tahun!
Dari hasil penggeledahan di kamar kost pelaku, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram dan 59 paket plastik klip bening di masing - masing paket berisi 10 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo, dengan jumlah keseluruhan 590 butir.
“Selain itu kami juga amankan 31 kaleng pil koplo, yang isinya 1.000 butir per kaleng,” imbuhnya.
Setelah dilakukan introgasi, Lukman mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Boger melalui aplikasi whatsapp dan telegram.
Paket sabu-sabu dibeli seharga Rp5.800.000 dan paket pil koplo seharga Rp32.000.000 namun baru dibayar sebesar Rp12.500.000 via transfer.
“Selain kasus besar ini, kami juga amankan beberapa kasus narkoba lainnya dengan pengungkapan 10 kasus 12 tersangka,” imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.