IKPI Gelar Kongres XII di Nusa Dua Bali, Dongkrak Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak
Kongres XII yang mengambil tema “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkelanjutan” menjadi bagian pesta demokrasi.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Anggota IKPI mempunyai posisi strategis sebagai intermediasi antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai mitra DJP, IKPI merupakan asosiasi profesi dalam melakukan edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mitra dalam melakukan kajian peraturan perpajakan yang akan diterbitkan maupun yang telah diterbitkan.
Sebagai mitra strategis wajib pajak, Anggota IKPI memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Posisi strategis itu membuat IKPI harus mampu membangun, meningkatkan kualitas dan integritas anggota IKPI serta bersama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya membangun ekosistem perpajakan yang semakin baik melalui berbagai kegiatan baik yang dilakukan bersama dengan IKPI ataupun dilakukan sendiri
Minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak juga terus mengalami peningkatan, hal ini tercermin dari peningkatan jumlah anggota IKPI yang meningkat secara drastis dalam 4 tahun terakhir ini dari 2000an anggota menjadi 7.035 anggota.
"Peningkatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar dia.
Posisi peran strategis serta tingginya minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak sangat ironis dengan pengaturan yang belum memadai terhadap profesi ini.
Akibatnya banyak kendala yang dihadapi di lapangan yang dapat merugikan profesi konsultan pajak, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan ekosistem perpajakan.
"Yang mampu mengangkat tax ratio dalam meningkatkan penerimaan negara dengan cara yang berkeadilan dan berkepastian hukum," kata dia.
Sumber penerimaan APBN Indonesia yang saat ini lebih dari 80 persen berasal dari penerimaan pajak hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah dan legislatif untuk memberikan perlindungan bagi wajib pajak untuk mendapatkan mitra konsultan pajak yang berkompeten dan berintegritas melalui pengaturan setingkat undang undang.
RUU Konsultan pajak sesungguhnya sudah masuk dalam prolegnas sejak tahun 2019 dan saat ini masih tetap terdaftar di laman DPR RI.
"Oleh karena itu IKPI terus memperjuangkan dan berharap RUU Konsultan pajak itu dapat dibahas dan diwujudkan menjadi Undang Undang dalam masa pemerintahan Presiden terpilih tahun 2024-2029 Prabowo Subianto," ujarnya.
UU Konsultan, menurutnya pajak sangat penting sebagai payung hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.
"Bersamaan dengan itu sekaligus juga perlindungan bagi wajib pajak untuk mendapatkan mitra kerja konsultan pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengatakan bahwa di Provinsi Bali terdapat 1,3 wajib pajak yang didominasi oleh kontribusi dan peranan jasa keuangan dan asuransi, perdagangan besar dan eceran serta akomodasi makan dan minum.
"Kontribusi penerimaan saat ini pertumbuhan akomodasi tinggi di Bali, ada 68 persen, sesuai karakter Bali pariwisata," ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.