Berita Buleleng
Pasien WNA Telantar di RSUD Buleleng, Gangguan Kejiwaan Tak Bisa Dirujuk, Dirut Bingung!
Namun pihak RSUD Buleleng tidak bisa berbuat banyak, karena pasien berjenis kelamin perempuan tersebut tidak memiliki keluarga atau penanggungjawab.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, mengalami gangguan kejiwaan di Buleleng dan perlu dirujuk.
Namun pihak RSUD Buleleng tidak bisa berbuat banyak, karena pasien berjenis kelamin perempuan tersebut tidak memiliki keluarga atau penanggungjawab.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, pasien diketahui berinisial LCN berusia 37 tahun. Menurut Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, LCN dibawa ke RSUD Buleleng pada 10 Agustus 2024.
Saat itu kondisi kesadarannya menurun hingga dirawat di ruang intensif. “Itu sudah bisa ditangani oleh tim intensif hingga kesadarannya membaik dan sudah bisa berjalan,” katanya, Senin (19/8).
Kata dr. Arya, saat itu LCN datang diantar seseorang yang disinyalir dari homestay tempatnya menginap di Buleleng. Namun setelah itu, dia ditinggal, sehingga otomatis tidak ada penanggungjawab. Padahal sesuai aturannya, pasien yang menjalani rawat inap harus ada yang bertanggungjawab.
Baca juga: ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, Bundling Permudah Pekerja Informal Daftarkan Diri
Baca juga: Potensi Megathrust di Selatan Bali, Kepala BBMKG Wilayah III Denpasar: Secara Umum Relatif Aman
“Bukan karena dikasih kerjaan tambahan, melainkan nanti ada penjelasan tentang penyakitnya apa, rencana tindakan atau penanganan apa yang akan kita ambil bagaimana? Termasuk perlu dirujuk, itu (penanggungjawabnya) tidak ada. Jadi gimana kita memberi pelayanan yang baik?" ungkapnya.
Di sisi lain, setelah kondisi kesehatan LCN membaik, ada persoalan lain karena ia memiliki penyakit komorbid yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan jiwa. Sehingga ia perlu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJP Bali) atau ke RSUP Prof. IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah).
Disinggung mengenai masalah kejiwaan yang dialami LCN, dr. Arya menyebut yang bersangkutan tidak agresif mengamuk hingga mencederai orang lain. Hanya saja cukup mengganggu pasien lainnya yang membutuhkan ketenangan. Sebab LCN sering keluar ruangan untuk meminta rokok, dan histeris ketika petugas meminta masuk ke ruangannya.
“RSUD Buleleng bukan rumah sakit yang paling layak untuk menangani kasus ini. Kita harusnya rujuk ke RSJP Bali atau RSUP Prof Ngoerah. Tapi kedua rumah sakit ini tidak siap menerima karena tidak ada pendamping,” ucapnya. (mer)
Administrasi Lengkap
Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha menjelaskan secara administrasi, LCN tergolong lengkap, sebab ada paspor. Pihak RSUD Buleleng pun sudah berupaya menghubungi keluarga pasien. Hanya saja pihak keluarga justru mengaku sudah putus hubungan.
“Orang tuanya tidak menanggung, tidak ada hubungan. Mungkin istilahnya tidak ada tanggungjawab perwalian atau apa. Pokoknya putus. Nah menurut saya kalau begitu harusnya ini negara yang punya. Karena ini WNA, apalagi dalam kondisi sakit dan memerlukan support backup,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah koordinasi tingkat daerah dengan Dinas Sosial dan Imigrasi. Namun upaya tersebut nihil, karena ini menyangkut WNA.
“Dinas Sosial kita minta tolong, argumentasinya ini WNA. Jadi mereka belum memiliki SOP untuk itu. Sedangkan Imigrasi mengatakan hanya memfasilitasi soal keimigrasian, bukan pendampingan. Adapun paspor yang bersangkutan juga masih aktif (tidak overstay) jadi tidak bisa diproses,” imbuhnya. (mer)
Komunikasi ke Konsulat juga Nihil
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.