WNA Berulah di Bali

LCN Dideportasi! WNA Ausie Telantar di RSUD Buleleng, Diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Dari hasil penelusuran dokumen administrasi, diketahui LCN ternyata tinggal melebihi batas waktu atau overstay. LCN dipastikan dideportasi.

Istimewa
JUMPA PERS - Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat jumpa pers penanganan WNA overstay di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Selasa (20/8). (Inset) WNA asal Taiwan JHH saat dideportasi karena overstay, Minggu (18/8). 

TRIBUN-BALI.COM  - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, menindaklanjuti penanganan Warga Negara Asing (WNA) Australia inisial LCN yang telantar di RSUD Buleleng.

Dari hasil penelusuran dokumen administrasi, diketahui LCN ternyata tinggal melebihi batas waktu atau overstay. LCN dipastikan dideportasi karena overstay.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan. Dikatakan jika pihaknya pada Senin (19/8) telah mendampingi pihak RSUD dan Dinas Sosial Buleleng untuk menuju ke konsulat Australia di Kota Denpasar.

Pendampingan ini diharapkan pihaknya mampu menyelesaikan pembiayaan terhadap LCN. Mengingat LCN telah dirawat di RSUD Buleleng selama 9 hari.

“Tapi ternyata tanggapan dari pihak konsulat (Australia), mereka tidak mengurusi masalah perseorangan walaupun itu warga negaranya,” ucap Hendra, Selasa (20/8). 

Baca juga: 18 Pelajar SMA/SMK di Buleleng Ikuti Workshop Melukis Wayang Kaca

Baca juga: AKSI Mogok Kerja Angkasa Pura Supports di Bandara Ngurah Rai Berlanjut! Malah Buka Lowongan di IG

LCN saat berada di RSUD Buleleng. Pihak RSUD Buleleng perlu merujuk LCN ke RSUP Ngoerah atau RSJP Bali karena WNA Australia itu butuh penanganan kejiwaan
LCN saat berada di RSUD Buleleng. Pihak RSUD Buleleng perlu merujuk LCN ke RSUP Ngoerah atau RSJP Bali karena WNA Australia itu butuh penanganan kejiwaan (Istimewa)

Pihak konsulat kemudian membantu dengan menghubungi pihak keluarga LCN. Namun pihak keluarga justru angkat tangan terkait kasus ini. “Sehingga kemarin langsung kita bawa ke rumah detensi imigrasi di Denpasar," jelasnya. 

Hendra kemudian menjelaskan alasan LCN dibawa ke rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Yakni berkaitan dengan penanganan kesehatan. Kata Hendra, rumah Detensi Imigrasi Denpasar memiliki fasilitas klinik.

Sedangkan rumah Detensi Imigrasi Singaraja tidak memiliki fasilitas tersebut dan tidak ada tenaga medis. “Sehingga kita putuskan kemarin langsung atas izin dari kantor wilayah, dalam hal ini Kepala Divisi Imigrasi langsung diserahkan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya. 

Hendra menegaskan, LCN sudah pasti dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). Sebab dari hasil penelusuran administrasinya, LCN masuk ke Indonesia 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari.

Sehingga batas waktu tinggalnya hanya sampai 11 Juni 2024. “Kalau sampai Senin (19/8) kemarin, dihitung sudah 71 hari overstay-nya. Aturan kita kalau sudah diatas 60 hari, hukumannya deportasi cekal (penangkalan),” terangnya. 

WNA Taiwan 

Sementara itu, WNA asal Taiwan inisial JHH sudah dipulangkan ke negara asalnya atau deportasi karena overstay pada Minggu (18/8). 

Hendra menjelaskan, jika JHH datang ke Indonesia pada 12 Februari 2024, menggunakan VoA dan telah melakukan perpanjangan sekali. 

“Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur,” ungkapnya Selasa (20/8).

Lanjut Hendra, belum lama ini JHH bersama istrinya liburan ke Bali. Pada saat inilah ia bermaksud memperpanjang izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Singaraja. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved