Berita Bali

Overstay 109 Hari, WNA Taiwan Ini Dideportasi Dari Bali, Ketahuan Saat Akan Perpanjang Izin Tinggal

pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) tersebut, merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. 

istimewa
JHH saat dideportasi akibat overstay - Overstay 109 Hari, WNA Taiwan Ini Dideportasi Dari Bali, Ketahuan Saat Akan Perpanjang Izin Tinggal 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria Taiwan berinisial JHH dipulangkan ke negara asalnya (deportasi) pada Minggu 18 Agustus 2024. 

Sebab ia ketahuan tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki (overstay). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Dikatakan jika JHH datang ke Indonesia pada 12 Februari 2024, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan telah melakukan perpanjangan sekali. 

Baca juga: MASUK Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada

"Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur," ungkapnya, Selasa 20 Agustus 2024.

Lanjut Hendra, belum lama ini JHH bersama istrinya liburan ke Bali

Pada saat inilah ia bermaksud memperpanjang lagi izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Singaraja. 

"Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor. Namun setelah dicek oleh petugas, diketahui bahwa ia telah overstay selama 109 hari," imbuhnya. 

Atas hal tersebut, JHH selanjutnya diamankan di ruang detensi kantor imigrasi Singaraja. 

Dan pada hari Minggu, ia dideportasi menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan. 

"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata Hendra.

Pihaknya menambahkan, pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) tersebut, merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. 

Pihaknya senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan WNA. 

Kendati demikian, Hendra tetap berharap adanya peran aktif dari masyarakat, khususnya dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan. 

Dengan demikian pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved