Berita Bali

Ditinggal Mati Made Widarta, Ruri Tak Bisa Asuh Anak Kandungnya, Polda Bali Diminta Turun Tangan

Ditinggal Mati Made Widarta, Ruri Tak Bisa Asuh Anak Kandungnya, Polda Bali Diminta Turun Tangan

|
istimewa
Ditinggal Mati Made Widarta, Ruri Tak Bisa Asuh Anak Kandungnya, Polda Bali Diminta Turun Tangan 

Atas perlakuan itu, Ipung mengatakan jika kliennya sempat melapor ke dua lembaga.

Yang pertama ke Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Awalnya pihak dinas merespon baik laporan ini, tapi seiring berjalannya waktu malah tidak ada kabar.

Yang kedua, kata Ipung, korban melapor ke WCC (Women's Crisis Center), tapi tidak juga ada hasil. 

Ditempat yang sama, Ruri Manggarsari juga menceritakan awalnya mula masalah ini.

Diakuinya dia menikah dengan suaminya pada tahun 2012. Tapi setelah dikaruniai satu putra, Ruri pisah rumah dan baru di tahun 2018 turun putusan cerai dari Pengadilan. Dimana dalam putusan itu anak diasuh bersama.  

“Selama mantan suami saya masih hidup, untuk hak asuh anak tidak pernah ada masalah.

Masalah muncul ketika mantan suami meninggal, disana saya mulai dibatasi untuk bertemu dengan anak saya oleh pamannya yang juga mengaku sebagai bapak angkatnya,” ungkap Ruri.

Karena itu, dengan laporan ini dia berharap, sebagai seorang ibu dapat merawat anaknya dan memberikannya hak-hak sebagai anak

Ruri juga mengaku, masalah ini sebenarnya juga sudah pernah dilaporkan ke desa, tapi pihak desa malah terkesan membela paman yang saat ini mengasuh anaknya itu.

Ipung lalu menimpali dengan mengatakan jika anak kliennya saat ini tidak mendapatkan haknya, seperti hak memperoleh pendidikan, hak bermain dan hak-hak lainya karena faktanya anak malah diminta untuk berjualan nasi jinggo.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved