Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Banjir Pendapatan dari Reklame Calon Saat Pemilu

Tahun politik bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng layaknya lahan 'cuan'. Sebab di tahun ini, Pemkab melalui BPKPD Buleleng bisa mengoptimalkan pendapat

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Reklame sejumlah figur di Buleleng yang akan maju pada Pilkada 2024 

Pemkab Buleleng Banjir Pendapatan dari Reklame Calon Saat Pemilu


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tahun politik bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng layaknya lahan 'cuan'.

Sebab di tahun ini, Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi PAD tersebut dari sektor pajak reklame.

Baca juga: Atribut Parpol Hingga Reklame Dipaku di Pohon Perindang

Di mana Pemkab Buleleng tidak pandang bulu untuk menarik pajak, kendati reklame tersebut berunsur politik. 

Plt Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan tak menampik jika di tahun politik 2024 ini, Pemkab Buleleng banjir pendapatan dari pajak reklame.

"Iya, Memang di sana pangsa pasar kita," ucapnya dikonfirmasi Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Belum di Buka, Papan Reklame Sudah Serbu Jalan Shortcut Simpang Padonan

Hal ini terbukti dari target PAD terutama sektor pajak reklame di tahun 2024 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pasda mengatakan, pada tahun 2023, target pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp2,6 miliar dengan realisasi Rp2,9 miliar lebih atau 112 persen. 

Sedangkan di tahun 2024, target pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp3 miliar.

Bahkan kembali ditingkatkan pada perubahan APBD, sehingga totalnya kini Rp4,5 miliar. Sementara realisasinya hingga kini baru mencapai Rp1,3 miliar. 

Baca juga: Rumah Anggota DPRD Badung Diserang Tembakan, Nyoman Artawa Minta Perlindungan, Duga Motif Politik

"Peningkatan target PAD dari sektor reklame tahun ini, salah satu pertimbangannya karena tahun politik. Dan di perubahan naik lagi karena ada Pemilukada," ungkapnya.

Pasda kemudian menjelaskan, terkait pajak reklame aturannya bersinggungan dengan aturan KPU selaku penyelenggara.

Oleh sebab itu pemungutan pajak menyesuaikan dengan aturan KPU. 

Namun di sisi lain, pihaknya menilai baliho figur calon seperti produk promosi. 

Baca juga: Satpol PP Badung Akan Turun Pastikan Pemilik dan Izin Papan Reklame di Shortcut Simpang Padonan

Sehingga sebelum ditetapkan sebagai calon yang maju pada Pemilukada, baliho tersebut tetap dipungut pajaknya. 

"Tapi kalau nanti PKPU sudah mengatur figur bersangkutan sebagai pasangan calon, kan KPU punya tugasnya itu. Barulah dia tidak kena. Kalau sudah resmi kan semua atribut itu dicabut," imbuhnya. 

Pasda juga menegaskan reklame yang dikenai pajak tidak seluruhnya. Melainkan hanya pada titik reklame yang telah ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Yang mana hingga kini tercatat ada 32 titik saja. 

"Kami juga mengacu ke penyusunan perbup terkait dengan titik reklame. Kalau itu sudah ada kami bisa menggali lagi. Karena ada beberapa titik baru," ucapnya. 

Pasda menambahkan, besar kecilnya pajak reklame tergantung pada ukuran reklame, jenisnya, hingga apakah reklame itu dua sisi atau hanya satu sisi saja.

Termasuk juga ada jangka waktunya. "Kami optimis hingga akhir tahun mampu merealisasikan target tersebut," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemkab Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved