Meski begitu, senada dengan Johny Riwoe pihaknya tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa,'Kami tetap menghargai tuntutan jaksa ini," tutup Agus Tekom. Terpisah, kuasa hukum terdakwa,I Gusti Ketut Mustika, Sabam Antonius Nainggolan juga merasa kecewa dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, pengacara bedarah batak ini kecewa karena sebenarnya jaksa tidak bisa membuktikan keselaam terdakwa.
Dia mengatakan, fakta persidangan mengungkap bahwa hasil audit dengan kasat mata banyak cacatnya. "Contohnya begini, hasil audit, rekening koran dikurang burki cek kemudian dikurang dengan bukti transaksi. Bukti cek ada Rp 45 milair lebih yang tidak dicatatkan sebagai bukti pengeluaran cek dan ini sudah kita tunjukan dalam fakta persidangan. Kedua soal audit, audit yang dilakukan itu adalah audit genaral, jadi tidak boleh ini lantas dikatakan penggelapan," ujarnya.
"Semua yang dibacakan adalah hasil audit, sementara audir dinyatakan cecat, kalau cacat seharusnya itu dikesampingkan," lanjut Nainggolan. Yang kedua, kata Nainggolan, kalau jaksa PD (percaya diri) dalam kasus ini kerugiannya Rp 25,5 miliar, maka seharusnya tuntutan lebih tinggi dari yang dibacakan. "Seharusnya kalau jaksa yakin dan bisa buktikan kerugian Rp 25,5 tuntutan bisa maksimal, tapi bagi kami jaksa tidak mampu membuktikan sehingga tuntutan ini terlalu tinggi," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.