Pilkada Bali 2024

SATPOL PP Buleleng Tunggu Perintah Penertiban Baliho Bacalon di Pilkada Bali 2024

Suardana menegaskan, soal penertiban baliho pihaknya pun sudah melakukan. Namun pihaknya lebih mengacu pada Peraturan KPU.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
I Gede Arya Suardana, Kepala Satpol PP Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng belum bertindak menurunkan sejumlah baliho maupun spanduk bakal calon kepala daerah, yang terpampang di pinggiran jalan. 

Kendati masa pendaftaran telah ditutup, serta sudah ada dua pasangan calon tetap untuk Pilkada Buleleng 2024. 

Untuk diketahui, masa pendaftaran bakal calon telah ditutup pada 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wita. Hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya ada dua pasangan calon (Paslon) yang resmi mendaftar ke KPU Buleleng

Di antaranya Paslon I Nyoman Sutjidra - Gede Supriatna dan I Nyoman Sugawa Korry - Gede Suardana.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, masih ada sejumlah baliho bakal calon yang terpasang di pinggir jalan. Baik bakal calon kepala daerah Buleleng maupun bakal calon Gubernur. 

Baca juga: WNA Australia Meninggal Dunia di Manta Point Nusa Penida Klungkung Bali

Baca juga: Wayan Arsana Alami Luka Berat di Kepala! Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Pohon di Jalur Tengkorak

Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, untuk baliho yang berkaitan dengan politik pihaknya sangat berhati-hati. Diakui sejatinya banyak baliho yang tidak berizin. 

“Tetapi kalau masalah izin itu kan di perizinan, di mana saja titiknya. Mengenai hal ini kami tunggu perintah pimpinan,” katanya Minggu (1/9).

Suardana menegaskan, soal penertiban baliho pihaknya pun sudah melakukan. Namun pihaknya lebih mengacu pada Peraturan KPU. Utamanya penertiban baliho pada tempat-tempat yang dilarang. 

“Kami menyasar baliho yang betul-betul melanggar PKPU. Misalnya di depan tempat ibadah, gedung-gedung pemerintahan, sekolah. Itu yang kami sasar. Selain itu juga yang menutup trotoar. Mengenai jumlahnya tidak banyak,” ungkapnya. 

Suardana menambahkan, sejatinya bakal calon sudah memahami aturan mengenai pemasangan baliho. Sedangkan yang belum paham aturan adalah liaison officer (LO). “Kami sudah tegur dan pihak calon segera meminta LO untuk menurunkan baliho,” tandas dia. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved