Pilkada Bali 2024

Giri Prasta Cawe-cawe di Pilkada Badung, Ini Serangan Balik Wayan Suyasa dan Alit Yandinata

Giri Prasta Cawe-cawe di Pilkada Badung, Ini Serangan Balik Wayan Suyasa dan Alit Yandinata

Kolase Tribun Bali
Giri Prasta Cawe-cawe di Pilkada Badung, Ini Serangan Balik Wayan Suyasa dan Alit Yandinata 

"Permendagri memberikan ruang bagi pemberian hibah kepada Desa Adat dan/atau banjar adat secara terus menerus, selama ada regulasi yang memberi landasan hukum.

Kami bahkan berencana mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 untuk memungkinkan pemberian hibah secara terus menerus kepada Desa Adat dan banjar adat," lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan apakah DPRD Kabupaten Badung akan menyetujui program tersebut.

Wayan Suyasa menilai bahwa pernyataan ini memberi kesan seolah-olah semua anggota DPRD menolak program hibah Rp 1 miliar per banjar adat dan Rp 2 miliar per Desa Adat

"Jika demikian, anggota DPRD tentu akan disorot publik karena menolak hibah yang jelas bertujuan meringankan beban krama banjar adat dalam menjalankan upacara Panca Yadnya dan kegiatan adat lainnya sehari-hari," bebernya.

Suyasa juga menekankan bahwa karena Peraturan Bupati adalah peraturan di bawah tingkat Perda, maka peraturannya tidak memerlukan persetujuan DPRD dalam penyusunannya. 


"Peraturan Bupati tak memerlukan persetujuan DPRD, karena ini adalah wewenang Bupati. Namun, dalam APBD, tentu akan memerlukan persetujuan DPRD. Namun, jika DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat Badung, mereka tidak akan menghambat program ini," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved