Pilkada Bali 2024

Giri Prasta Cawe-cawe di Pilkada Badung, Ini Serangan Balik Wayan Suyasa dan Alit Yandinata

Giri Prasta Cawe-cawe di Pilkada Badung, Ini Serangan Balik Wayan Suyasa dan Alit Yandinata

Kolase Tribun Bali
Giri Prasta Cawe-cawe di Pilkada Badung, Ini Serangan Balik Wayan Suyasa dan Alit Yandinata 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pilkada di Kabupaten Badung semakin memanas terutama terkait program bakal pasangan calon Wayan Suyasa dan Putu Alit Yandinata.

Keduanya mengaku merencanakan program hibah bagi Desa Adat.

Menanggapi itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyentil ditengah pelantikan pejabat Sekda Badung.

Giri Prasta menyebutkan bahwa ada Bapaslon yang membuat program hibah untuk banjar adat.

Baca juga: KRONOLOGI 2 Warga Buleleng Kadek Agus dan Nengah Disiksa Hingga Disetrum, Viral Video di Myanmar

Hanya saja kata Giri Prata hibah itu sejatinya tidak bisa diberikan berturut setiap tahun.

"Yang saya lihat di media, kalau saya terpilih nanti, akan saya berikan hibah kepada banjar. Setiap tahun akan saya berikan hibah Rp 1 miliar disetiap banjar, emang hibah bisa berturut-turut?," kata Giri Prasta sembari mengatakan Melajah nae Malu (Belajar dulu).

Selain itu, jika hibah  dilaksanakan, Giri Prasta pun menyebutkan belum tentu disetujui oleh DPRD Kabupaten Badung.

Baca juga: TERIAKAN Ni Komang R Tengah Malam Hebohkan Warga Kintamani Bangli, Suami Lakukan ini Setelah Sekamar

"Terus yang kedua apakah disetujui oleh oleh DPRD Badung?, Kami tidak ingin ada persoalan yang tidak perlu kita permasalahkan di lembaga DPRD nanti.

Yang penting, kita fokus memuluskan agenda kerja sesuai dengan pembangunan jangka panjang Kabupaten Badung, sesuai dengan RPJMD yang diimplementasikan nanti," tegasnya

Statemen itu pun ramai di media sosial dan ditanggapi langsung oleh Alit Suyadinata.

Wayan Suyasa yang ditemui Selasa 3 September 2024 menilai pernyataan Giri Prasta bertolak belakang dengan kebijakan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

"Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Bupati Badung sendiri, yang membantah bahwa hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus.

Faktanya, ada tujuh lembaga yang boleh menerima hibah tiap tahun dari Pemkab Badung.

Selain itu, Pasal 3 ayat (3) angka 8 Perbup 8/2022 memberikan ruang bagi Desa Adat dan/atau banjar adat untuk menerima hibah tiap tahun," jelas Suyasa.

Ketua DPD Golkar Badung juga mengutip Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, yang membenarkan bahwa hibah dapat diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved