Berita Bali
Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster
Kasus Landak Jawa Dikaitkan Siamang yang Dipelihara Giri Prasta, Ini Jawaban Pasangan Wayan Koster
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus pemeliharaan Landak Jawa yang kini membawa Nyoman Sukena sebagai terdakwa disoroti Giri Prasta.
Sebagai Bupati Badung, Giri Prasta mengaku akan mengkomunikasikan terkait masalah yang menimpa warganya.
Diketahui terdakwa merupakan warga Bongkasa, Abiansemal, Badung.
Baca juga: VIDEO Polisi Pakaian Preman Viral di Karangasem Bali, Ternyata Penangkapan Residivis Pencurian
"Secepatnya kita akan berkordinasi dengan BKSDA Bali mengenai masalah ini," ujar Giri Prasta saat ditemui Selasa 10 September 2024.
Disebutkan karena kekeliruan dari Nyoman Sukena, yang tidak paham akan satwa yaitu Landak Jawa yang dilindungi, pihaknya akan memberikan bantuan.
Namun, menurut Giri Prasta semestinya terkait dengan satwa yang dilindungi, harus ada izin dengan BKSDA berkaitan dengan hak asuh.
Baca juga: Kasus Landak Jawa di Bongkasa Bali, Saksi Ungkap Nyoman Sukena Sempat Doakan Binatang Kesayangan itu
"Kalau memang ini terjadi, ini memang jadi luar nalar pemikiran saya. Kami akan fasilitasi, dan mohonkan kepada penegak hukum, karena ini sudah diadili.
Sehingga ini merupakan sebuah pelajaran," beber Giri Prasta sembari mengatakan astungkara nanti hukumannya ringan.
Disinggung apa pemkab Badung sudah ada komunikasi dengan Nyoman Sukena yang kini diadili?
Pasangan Wayan Koster di Pilgub Bali ini dengan tegas mengatakan tidak.
Mengingat sudah masuk masalah hukum, sehingga harus hati-hati.
"Jangan sampai kami Pemkab Badung diinterpestasi yang berbeda. Justru ada penekanan hukum, kan tidak boleh ada penekanan hukum. Namun komunikasi pasti tetap kita laksanakan," jelas Giri Prasta.
Ditanya kembali banyak yang mengkaitkan saat Giri Prasta mengembalikan Siamang, Bupati asal Desa Pelaga Petang itu mengaku berbeda.
"Saya kan sudah mendapatkan surat menjadi bapak asuh. Ketika dipersoalkan oleh netizen, saya kembalikam ke BKSDA. Tapi jika saya memelihara itu tidak ada maslaah , karena sudah menjadi bapak asuh," ucapnya.
"Jadi ketika kami memperhatikan, dan agar tidak menjadi beban sehingga kita kembalikan ke BKSDA kan enak. Jadi itu dipelihara dulu, setelah itu kita lepas liarkan ke alamnya," sambung Giri Prasta.
Dijelaskan, masyarakat yang ingin memelihara satwa yang dilindungi, harus ada izin dari BKSDA.
Bahkan nantinya ada jangka waktunya.
"Mungkin kita diberikan memelihara 5 tahun, 6 bulan atau 3 bulan. Setelah itu kan harus dikembalikan kepada BKSDA," bebernya.
Mengenai program pendampingan hukum, apa akan melakukan melakukan pendampingan?
Giri Prasta pun mengaku sudah pasti dibantu. Namun tidak sejauh itu.
"Perlu kami sampaikan, kami yakni dan percaya yang salah sekalipun landak yang dipelihara tidak diketahui bahwa itu dilindungi, pasti akan ada pertimbangan hukum," ujar Giri Prasta.
Diberitakan sebelumnya, warga asal Desa Bongkasa I Nyoman Sukena diadili dan diancam hukuman 5 tahun karena memelihara Landak Jawa di rumahnya.
Padahal Landak Jawa itu tidak sengaja dipelihara hingga besar dan memiliki dua anak.
Dengan diadili karena memelihara Landak Jawa, keluarganya pun sangat syok.
Bahkan sang istri lemes melihat nasib yang ditimpa Nyoman Sukena itu.
Sejumlah masyarakat pun berharap I Nyoman Sukena bisa dibebaskan karena sudah merawat Landak Jawa dengan baik dan tidak mengetahui bahwa itu dilindungi.
Komentar PJ Gubernur Bali
PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyatakan keprihatinan terhadap kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa.
Hal ini disampaikan PJ Gubernur Bali saat dijumpai Tribun Bali usai menyaksikan pertandingan Panjat Tebing Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, pada Selasa 10 September 2024.
"Ini persoalan hukum, kami tentu prihatin persoalan itu terjadi, kita lihat lah ya, prosesnya seperti apa," ujar PJ Gubernur Bali.
Baca juga: VIDEO Polisi Pakaian Preman Viral di Karangasem Bali, Ternyata Penangkapan Residivis Pencurian
Sang Made Mahendra Jaya juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus yang menyeret warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali tersebut.
Padahal, Nyoman Sukena hanya merawat dan memelihara Landak Jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan
Sedangkan disinggung mengenai bantuan dari pemerintah terhadap Nyoman Sukena, kata PJ Gubernur akan melihat terlebih dahulu melihat perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: Jelang Galungan, Harga Kebutuhan Pokok di Denpasar Stabil, Disperindag Gelar 8 Kali Pasar Murah
Akibat terseret kasus ini, perekonomian Nyoman Sukena juga terguncang karena nafkah istri dan kedua anaknya terdampak karena proses hukum dan penahanan sang suami.
"Saya mengikuti, saya mengikuti proses itu, kita lihat nanti dulu ya (bantuan,-Red)," ujarnya.
Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana saat ini tengah mengupayakan membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan yang berlangsung.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda saksi meringankan dan keterangan terdakwa.
Selanjutnya, penetapan hakim terkait penangguhan penahanan terdakwa.
Bayu mengatakan, bahwa seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," tuturnya.
Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku.
"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya.
Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.
"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia.
Adapun kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung pada 4 Maret 2024.
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Akan tetapi dari pihak Sukena yang orang awam telah menyatakan bahwa tidak tahu menahu bahwa landak jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Sukena merawat landak jawa itu saat masih kecil karena ditemukan ayah mertuanya di ladang.
Ia hanya berniat memelihara. Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi dan Sukena didatangi polisi hingga diadili. (*)
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.