Kasus Landak Jawa

Viral "Justice For Sukena" Terpidana Pelihara Landak Jawa, KY Beri Atensi Khusus 

Kasus I Nyoman Sukena yakni masyarakat biasa yang menjadi terpidana sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica) menjadi perhatian.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Anggota Komisi Yudisial RI, Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali pada, Selasa 10 September 2024. 

Viral "Justice For Sukena" Terpidana Pelihara Landak Jawa, KY Beri Atensi Khusus 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kasus I Nyoman Sukena yakni masyarakat biasa yang menjadi terpidana sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica) menjadi perhatian.

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yakni dengan memelihara landak yang dilindungi tanpa memiliki izin. 

Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi khusus mengawasi jalannya persidangan, terutama para hakim yang memimpin persidangan. 

Baca juga: Giri Prasta Angkat Bicara Terkait Warga Bongkasa yang Diadili karena Pelihara Landak Jawa

“Kami akan lakukan pantauan. Kalau proses masih berjalan, maka kami akan lakukan pemantauan. Baik  secara terang-terangan. Artinya kami  datang ke pengadilan, maupun di balik panggung pengadilan itu,” jelas, 

Anggota Komisi Yudisial RI, Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali pada, Selasa 10 September 2024. 

Ia menegaskan, setiap kasus hukum yang menjadi sorotan publik maupun ada laporan dari masyarakat akan diproses.  

Baca juga: Kasus Landak Jawa dengan Terdakwa Nyoman Sukena Viral, PJ Gubernur Bali Hanya Prihatin

Hakim PN Denpasar yang mengadili Sukena akan dipantau, baik di dalam persidangan baik di ruang sidang.

Prof Mukti juga menjelaskan juga akan melakukan pegawasan apakah hakim tersebut melanggar 10 butir kode etik. Juga apakah ada indikasi hakim main belakang. 

“Main belakang dimaksud seperti ada pertemuan dengan pihak-pihak yang mengintervensi maupun diberi gratifikasi. Itu standar, baik kasus ini atau yang lain. Metode kerjanya begitu. Kalau sudah dikumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi cukup kuat juga akan dipanelkan,” imbuhnya.

Baca juga: Kelian Banjar Kaget Pelihara Landak Dipidana, KMHDI Bali Harapkan Sukena Dibebaskan

“Panel kalau memandang itu sumir dan lemah ya itu akan dinyatakan tidak ditindaklanjuti. Misalkan bukti kuat ada foto, bukti chatting dan lain-lain akan ditindaklanjuti,” sambungnya. 

Setelah bukti-bukti kuat terkumpul, selanjutnya anggota Komisi Yudisial memanggil pelapor.  

Lebih lanjut, terang Prof Mukti bukti-bukti dibahas. Hakim yang dilaporkan atau majelis hakim secara keseluruhan diperiksa.

Baca juga: Kasus Landak Jawa di Bongkasa Badung Viral, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II Buka Suara

Setelah itu hasilnya dianalisa, terakhir diplenokan. Tahapan ini merupakan ketentuan apakah terbukti atau tidak terbukti.

Syukurnya sidang kasus memelihara landak belum selesai sehingga mudah bagi KY mengawasi sidang dan pimpinan hakim yang memimpin persidangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved