Kasus Landak Jawa

Viral "Justice For Sukena" Terpidana Pelihara Landak Jawa, KY Beri Atensi Khusus 

Kasus I Nyoman Sukena yakni masyarakat biasa yang menjadi terpidana sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica) menjadi perhatian.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Anggota Komisi Yudisial RI, Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali pada, Selasa 10 September 2024. 

“Ini lebih enak karena kami bisa mengawasi langsung persidangan. Susahnya saat sudah putusan,” jelasnya.

Baca juga: Istri Nyoman Sukena Sedih dan Syok, Suami Terjerat Kasus Karena Rawat Landak Jawa dengan Niat Baik

Ketua Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali Made Aryana Putra Atmaja juga mengatakan hanya bisa memantau karena kasus tersebut sudah P21. Secara prosedur dan berkas menurut Arya sudah lengkap.

“Kami sudah atensi. Proses persidangan tetap karena unsur terpenuhi. Kasus sampai P21 hingga di persidangan,” ucap, Arya. 

Hasil pengawasan sementara, dari Kejaksaan Tinggi berencana menangguhkan, karena pengaruh respons publik. Kendati hebohnya publik, menurut Arya Komisi Yudisial tidak dapat mengintervensi karena proses hukum. 

“Kami atensi, karena masih persidangan,”tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di Landak Jawa

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved