Kasus Landak Jawa
Viral "Justice For Sukena" Terpidana Pelihara Landak Jawa, KY Beri Atensi Khusus
Kasus I Nyoman Sukena yakni masyarakat biasa yang menjadi terpidana sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica) menjadi perhatian.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Ini lebih enak karena kami bisa mengawasi langsung persidangan. Susahnya saat sudah putusan,” jelasnya.
Baca juga: Istri Nyoman Sukena Sedih dan Syok, Suami Terjerat Kasus Karena Rawat Landak Jawa dengan Niat Baik
Ketua Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali Made Aryana Putra Atmaja juga mengatakan hanya bisa memantau karena kasus tersebut sudah P21. Secara prosedur dan berkas menurut Arya sudah lengkap.
“Kami sudah atensi. Proses persidangan tetap karena unsur terpenuhi. Kasus sampai P21 hingga di persidangan,” ucap, Arya.
Hasil pengawasan sementara, dari Kejaksaan Tinggi berencana menangguhkan, karena pengaruh respons publik. Kendati hebohnya publik, menurut Arya Komisi Yudisial tidak dapat mengintervensi karena proses hukum.
“Kami atensi, karena masih persidangan,”tutupnya. (*)
Berita lainnya di Landak Jawa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.