Kasus Landak Jawa
Viral "Justice For Sukena" Terpidana Pelihara Landak Jawa, KY Beri Atensi Khusus
Kasus I Nyoman Sukena yakni masyarakat biasa yang menjadi terpidana sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica) menjadi perhatian.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Viral "Justice For Sukena" Terpidana Pelihara Landak Jawa, KY Beri Atensi Khusus
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kasus I Nyoman Sukena yakni masyarakat biasa yang menjadi terpidana sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica) menjadi perhatian.
I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yakni dengan memelihara landak yang dilindungi tanpa memiliki izin.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi khusus mengawasi jalannya persidangan, terutama para hakim yang memimpin persidangan.
Baca juga: Giri Prasta Angkat Bicara Terkait Warga Bongkasa yang Diadili karena Pelihara Landak Jawa
“Kami akan lakukan pantauan. Kalau proses masih berjalan, maka kami akan lakukan pemantauan. Baik secara terang-terangan. Artinya kami datang ke pengadilan, maupun di balik panggung pengadilan itu,” jelas,
Anggota Komisi Yudisial RI, Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali pada, Selasa 10 September 2024.
Ia menegaskan, setiap kasus hukum yang menjadi sorotan publik maupun ada laporan dari masyarakat akan diproses.
Baca juga: Kasus Landak Jawa dengan Terdakwa Nyoman Sukena Viral, PJ Gubernur Bali Hanya Prihatin
Hakim PN Denpasar yang mengadili Sukena akan dipantau, baik di dalam persidangan baik di ruang sidang.
Prof Mukti juga menjelaskan juga akan melakukan pegawasan apakah hakim tersebut melanggar 10 butir kode etik. Juga apakah ada indikasi hakim main belakang.
“Main belakang dimaksud seperti ada pertemuan dengan pihak-pihak yang mengintervensi maupun diberi gratifikasi. Itu standar, baik kasus ini atau yang lain. Metode kerjanya begitu. Kalau sudah dikumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi cukup kuat juga akan dipanelkan,” imbuhnya.
Baca juga: Kelian Banjar Kaget Pelihara Landak Dipidana, KMHDI Bali Harapkan Sukena Dibebaskan
“Panel kalau memandang itu sumir dan lemah ya itu akan dinyatakan tidak ditindaklanjuti. Misalkan bukti kuat ada foto, bukti chatting dan lain-lain akan ditindaklanjuti,” sambungnya.
Setelah bukti-bukti kuat terkumpul, selanjutnya anggota Komisi Yudisial memanggil pelapor.
Lebih lanjut, terang Prof Mukti bukti-bukti dibahas. Hakim yang dilaporkan atau majelis hakim secara keseluruhan diperiksa.
Baca juga: Kasus Landak Jawa di Bongkasa Badung Viral, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II Buka Suara
Setelah itu hasilnya dianalisa, terakhir diplenokan. Tahapan ini merupakan ketentuan apakah terbukti atau tidak terbukti.
Syukurnya sidang kasus memelihara landak belum selesai sehingga mudah bagi KY mengawasi sidang dan pimpinan hakim yang memimpin persidangan.
“Ini lebih enak karena kami bisa mengawasi langsung persidangan. Susahnya saat sudah putusan,” jelasnya.
Baca juga: Istri Nyoman Sukena Sedih dan Syok, Suami Terjerat Kasus Karena Rawat Landak Jawa dengan Niat Baik
Ketua Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali Made Aryana Putra Atmaja juga mengatakan hanya bisa memantau karena kasus tersebut sudah P21. Secara prosedur dan berkas menurut Arya sudah lengkap.
“Kami sudah atensi. Proses persidangan tetap karena unsur terpenuhi. Kasus sampai P21 hingga di persidangan,” ucap, Arya.
Hasil pengawasan sementara, dari Kejaksaan Tinggi berencana menangguhkan, karena pengaruh respons publik. Kendati hebohnya publik, menurut Arya Komisi Yudisial tidak dapat mengintervensi karena proses hukum.
“Kami atensi, karena masih persidangan,”tutupnya. (*)
Berita lainnya di Landak Jawa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.