Berita Klungkung
Gede Krisna Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi APBDes Tusan Klungkung Berlanjut
Persidangan kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan, dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra (30) berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipiko
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gede Krisna Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi APBDes Tusan Berlanjut
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Persidangan kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan, dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra (30) berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Denpasar, Rabu (11/9/2024).
Mantan kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Tusan,Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tersebut dituntut penjara 2 tahun dan 6 bulan, atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp402 Juta.
Baca juga: PJ Gubernur Curhat APBD Pemprov Bali Kecil
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp402.071.011,28," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Rabu (11/9/2024).
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Tak Gunakan APBD dan APBN, PJ Gubernur Bali Deg-Degan Bangun Urban Subway
Sementara jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
“Terhadap barang bukti yang dipergunakan dalam pembuktian sidang terdakwa I Gede Krsina Saputra tersebut dikembalikan kepada penyidik Tipikor Polres Klungkung, untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saksi I.D.G.P.B (tersangka dalam berkas perkara terpisah),” ungkap Putu Iskadi Kekeran.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa selaku kaur keuangan bersama-sama dengan saksi I.D.G.P.B. selaku Perbekel Desa Tusan, tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku yaitu telah mencairkan dana pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 sebagaimana 21 slip penarikan pada Bank BPD Bali Cabang Klungkung melebihi dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Baca juga: Belanja Tembus Rp 12,1 Triliun, Perubahan APBD Badung 2024 Ditetapkan Menjadi Perda
Kemudian terdakwa menginput/membuat SPP Fiktif pada aplikasi Siskeudes agar seolah-olah pencairan dana tersebut ada kegiatannya.
Terdakwa juga menyeimbangkan kas Desa Tusan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap penarikan yang melebihi SPP dengan kembali memungut pajak namun tidak disetor dan/atau kurang disetor ke kas negara pada tahun 2021.
Membuat SPP fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan, terdakwa juga membuat SPP fiktif pada aplikasi Siskeudes tanggal 8 Juni 2021untuk keperluan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa berupa belanja ATK dan benda Pos.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Bangli Tetapkan Ranperda APBD Perubahan 2024
"Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, terdakwa I GEDE KRISNA SAPUTRA selaku Kaur Keuangan bersama dengan I.D.G.P.B selaku Perbekel Desa Tusan (tersangka dalam berkas perkara terpisah) telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum," ungkap kekeran.
Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.071.011,28, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung dengan Nomor:700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023.
Baca juga: KOSTER Janji Cari Investor Lanjutkan PKB, Tak Akan Pakai Uang APBD Jika Naik Lagi Jadi Gubernur Bali
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/9/2024) dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa. (*)
Berita lainnya di Korupsi APBDes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.