Berita Denpasar

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, GPS: Pelajaran Berharga Bagi Teman-Teman Penegak Hukum

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, GPS: Pelajaran Berharga Bagi Teman-Teman Penegak Hukum

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Nyoman Sukena memeluk sang istri dan terlihat semringah usai mengikuti persidangan Jumat 13 September 2024. Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum sama-sama ingin Sukena dibebaskan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Pasek Suardika mengapresiasi amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang intinya terdakwa Nyoman Sukena tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.

“Yang pertama tentu kami mengapresiasi dan kami menaruh hormat kepada teman-teman penegak hukum dari Jaksa Penuntut Umum.

Karena artinya JPU hadir mewakili negara untuk merawat keadilan sehingga tuntutan yang diberikan adalah sesuai dengan fakta hukum,” ujar GPS panggilan akrab dari Gede Pasek Suardika usai sidang bersama terdakwa kasus Landak Jawa, Jumat 13 September 2024 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga: TANGIS Istri Pecah Saat Mendegar Jaksa dan Penasihat Hukum Berharap Nyoman Sukena Bebas, Akui Kapok!

“Jadi di dakwaan mungkin dianggap bersalah tapi kan diuji dalam persidangan, dari persidangan kemudian muncul fakta bahwa terdakwa tidak bersalah.

Artinya perbuatan terdakwa ini versi Jaksa Penuntut Umum, itu ada alasan penghapus pidana karena ada alasan penghapus pidana maka beliau tidak dituntut hukuman.

Tetapi yang dituntut adalah tuntutan bebas dan itu wajar,” sambungnya memaparkan apa yang menjadi amar tuntutan dari JPU.

Baca juga: Dikira Disembunyikan, Sepeda Motor Raib Digondol Maling di Jalan Flamboyan Klungkung

GPS menilai bahwa amar tuntutan bebas dari Penuntut Umum merupakan hal yang biasa dalam persidangan dan terjadi di beberapa kota lain di Indonesia.

“Ada beberapa kasus di Indonesia dengan tuntutan bebas, itu biasa terjadi oleh JPU dan kami berharap ini bisa menjadi contoh juga bahwa tidak semua orang yang datang ke Pengadilan harus di hukum. Karena ini adalah ruang Pengadilan kata dasarnya Adil bukan ruang penghakiman yang harus dihakimi,” ucapnya.

Ia menilai bahwa saya kira ini hal yang positif, tetapi kami dari Tim Penasihat Hukum melihat bukan alasan penghapus pidana yang terjadi, tetapi memang terdakwa tidak bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan. 

 


“Jadi beda cara pandang tetapi tujuannya sama. Sama-sama dia harus bebas,” tegas GPS.

 


Disinggung mengenai apakah pada kasus ini terdapat dugaan kekeliruan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, GPS menyampaikan ini menjadi satu pelajaran kita bersama. 

 


Artinya ketika kita mau menerapkan pidana khusus aparat penegak hukum harus membaca lengkap UU itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved