Berita Denpasar

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, GPS: Pelajaran Berharga Bagi Teman-Teman Penegak Hukum

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, GPS: Pelajaran Berharga Bagi Teman-Teman Penegak Hukum

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Nyoman Sukena memeluk sang istri dan terlihat semringah usai mengikuti persidangan Jumat 13 September 2024. Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum sama-sama ingin Sukena dibebaskan. 

 


“Kalau UU ini kan jelas bahwa tentang konservasi dan pelestarian jadi norma utamanya adalah pelestarian. Jadi kalau ada orang melakukan pelestarian itu tidak didekati dengan pemidanaan, jangan membaca pasalnya hanya satu dan dua pasal dikaitkan lalu orang di hukum,” ungkapnya.

 


Ia menambahkan saya kira ini pelajaran berharga juga bagi teman-teman penegak hukum, walaupun begitu kami juga apresiasi ketika beliau (Sukena) selama penyidikan tidak ditahan di Kepolisian.

 


Tetapi cara menafsirkan sebuah UU perlu pendalaman lebih lanjut dan tidak bisa juga kita menghukum orang walaupun secara prinsip bahwa semua UU seluruh masyarakat Indonesia tahu. 

 


“Tetapi UU konservasi ini berbeda, disitu ada pelibatan negara, pelibatan pemerintah yang wajib membangun kesadaran partisipasi masyarakat. 

Masyarakat sudah berpartisipasi kok di hukum kan konfliknya disitu cara memandang aturan,” paparnya.

 


“Kami berharap kedepan jangan ada lagi kasus seperti ini di daerah-daerah lain. Hari ini dia jadi terdakwa, di tempat lain ada orang makan sate landak, di tempat lain ada orang jual beli landak itu bebas-bebas saja. Memangnya polisi di Bali dengan polisi di Jawa? Beda polisi di tempat lain? Kan tidak, sama semua,” tutur GPS menambahkan.

 


Saya berharap kedepan ada peningkatan kapasitas dalam hal ini dalam penyidikan jangan semuanya dibawa ke pengadilan penuh, penjaranya kita sudah penuh dan itu menjadi beban negara lagi karena APBN kita cukup tersedot untuk membiayai orang-orang di dalam penjara karena dia tidak produktif, karena mereka hanya diam.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved