Berita Badung
Curi Puluhan Sirip Papan Selancar di Bali, Daud Yusuf Dibekuk Polsek Kuta Utara
korban mengecek barang tersebut dan diketahui bahwa barang tersebut memang milik dari toko korban.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Daud Yusuf Malo Elopada (42) tidak berkutik sedikit pun saat diamankan jajaran Satreskrim Polsek Kuta Utara.
Pria asal Patando, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya itu diamankan karena telah mencuri puluhan sirip papan selancar Redz Surfing Shop di Jalan Raya Canggu No. 18X Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo didampingi Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana Minggu 15 September 2024 mengatakan, jika penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yakni Ni Luh Sumandewi (29).
Disebutkan pada Kamis,12 September 2024, korban mengetahui melalui marketplace bahwa barang-barang berupa fins (sirip) surfboards di tokonya telah dijual oleh orang lain.
Baca juga: Polsek Denbar Amankan Pelaku Pencurian, Satu Pelaku Lain Jadi DPO di Bali
Kemudian korban mengecek barang tersebut dan diketahui bahwa barang tersebut memang milik dari toko korban.
“Jadi sirip papan selancar itu dijual, bahkan saat dilihat siripnya sudah berkurang dari toko korban,” ujar Dwi Admodjo
Disebutkan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun melalui jajaran reskrim langsung melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di TKP.
Selain itu juga melakukan penelusuran terhadap postingan facebook adanya penjualan pin (sirip) papan surfing.
“Setelah kami cek postingan itu, dan kami selidiki siapa yang membuat postingan ternyata pelaku merupakan salah satu karyawan dari korban. Jadi pelaku ini merupakan sopir serabutan korban,” bebernya.
Setelah diketahui terduga pelaku, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di seputaran Jalan Bumbak Dauh.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
“Total ada 22 set fins atau sirip papan selancar yang dicuri pelaku. Bahkan dalam penjualannya pelaku menjual dengan harga Rp 100 ribu per set,” jelasnya sembari mengatakan dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sampai Rp 20 juta lebih.
Dari hasil introgasi kepada pelaku disebutkan jika pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut.
Pada bulan Juni mengambil 10 set fins, selanjutnya pada bulan Juli atau Agustus mengambil 10 set fins, dan pada bulan September mengambil 9 set fins.
“Jadi sirip ini sudah berhasil dijual kepada sejumlah WNA, ada yang di chat langsung ada pula pembeli yang menghubunginya,” imbuh Dwi Admodjo.
Dengan perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku sudah kami amankan termasuk beberapa sirip papan selancar,” ucapnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.