Pilkada Bali 2024

Honor Petugas KPPS Rp 850 Ribu! KPU Denpasar Rekrut 7.007 untuk Pilkada 2024

Petugas KPPS akan ditempatkan di 1.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 43 desa dan kelurahan di Denpasar. Setiap TPS dijaga 7 petugas KPP

ISTIMEWA
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Selasa (17/9).  

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar akan merekrut sebanyak 7.007 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.

Petugas KPPS akan ditempatkan di 1.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 43 desa dan kelurahan di Denpasar. Setiap TPS dijaga 7 petugas KPPS.

Selain merekrut 7.007 KPPS, KPU Denpasar juga akan merekrut sebanyak 2.002 orang petugas ketertiban atau gastib.
"Jadi untuk di Denpasar ada 1.001 TPS yang tersebar di 43 desa dan lelurahan. Untuk KPPS ada 7 orang per TPS dan dua orang petugas keamanan," kata Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Selasa (17/9). 

Pihaknya mengatakan pendaftaran calon KPPS ini dimulai 17 - 28 September 2024. Pendaftaran dilaksanakan langsung di sekretariat PPS desa atau kelurahan. 

Baca juga: Koalisi Bali Emisi Nol Bersih, Desa Peliatan & Pemerintah Gianyar Deklarasi Kawasan Rendah Emisi

Baca juga: Hanya Tersisa 3 Bangunan! Merajan Agung Petapan Swelagiri di Klungkung Hangus Terbakar

Bagi pendaftar wajib terdaftar sebagai pemilih dan juga bukan anggota partai politik. Tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan 18-29 September 2024.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September-2 Oktober 2024.
Kemudian ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September - 5 Oktober 2024.

Pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober 2024 dan penetapan 7 November 2024.

"Untuk pelantikan anggota KPPS digelar 7 Novemnber 2024. Setelah dilantik mereka langsung bekerja sampai 8 Desember 2024," imbuhnya.

Lalu berapa honor untuk petugas KPPS dan petugas keamanan?

Untuk honor ketua KPPS Rp 900 ribu, dan anggota KPPS Rp 850 ribu. Sedangkan untuk honor petugas ketertiban atau gastib Rp 650 ribu. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved