Siswi SMK Bertato

Siswi Bertato dari SMK PGRI 6 Denpasar Buat Surat Pernyataan Janji Akan Taat Ikuti Aturan Sekolah

Terkait sanksi yang dijatuhkan kepada siswi tersebut, Sukarta menyatakan bahwa pihak sekolah tidak memberikan skorsing. 

istimewa
Kepala Sekolah SMK PGRI 6 Denpasar akhirnya memanggil orangtua KBE yakni siswi bertato yang membuat video di Tiktok dan viral - Siswi Bertato dari SMK PGRI 6 Denpasar Buat Surat Pernyataan Janji Akan Taat Ikuti Aturan Sekolah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kepala Sekolah SMK PGRI 6 Denpasar akhirnya memanggil orangtua KBE yakni siswi bertato yang membuat video di Tiktok dan viral. 

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa 17 September 2024, bertempat di Gedung Sekolah SMK PGRI 6 Denpasar

Wayan Sukarta selaku Kepala Sekolah SMK PGRI 6 mengatakan, hasil dari pertemuannya dengan orangtua KBE berujung pada membuat surat pernyataan. 

Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh KBE, serta disaksikan oleh bapak dan kakak kandungnya. 

Baca juga: Viral Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bertato Buat Tiktok di Kelas, Kepsek akan Panggil Orangtua

Dalam surat pernyataan tersebut, siswi tersebut berjanji untuk lebih rajin bersekolah dan mengikuti aturan sekolah. 

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengubah penampilannya, tidak membuat konten yang melibatkan atribut sekolah, serta siap menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah apabila melanggar lagi. Berikut isi surat pernyataan tersebut: 

Saya akan lebih rajin datang bersekolah.

Saya akan berubah dari penampilan mengikut, aturan Sebagaimana murid di Sekolah (memakai rok sepanjang lutut, tidak memakai nailtip panjang dan warna yang mencolok, serta melepas piercing yang berlebihan).

Saya tidak akan membuat video, foto atau apapun itu menggunakan atribut Sekolah.

Saya siap menerima sanksi dikeluarkan dari Sekolah apabila melanggar lagi.

Saya akan mematuhi setiap guru, wali kelas, dan kepala sekolah bila memberi peringatan.

Pernyataan ini disetujui dan ditandatangani oleh siswi yang bersangkutan di atas materai, serta disaksikan oleh bapak dan kakaknya.

Lebih lanjutnya Wayan Sukarta, mengatakan bahwa pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak keluarga, termasuk bapak dan kakak kandung siswi yang bersangkutan, sementara ibunya tidak bisa hadir karena sedang mengantar adiknya yang paling kecil ke sekolah. 

Pihak sekolah pun mengaku masih menerima siswi tersebut untuk menuntut ilmu di sana. 

“Masih (diizinkan bersekolah), karena kami mempertimbangkan masa depan anak. Siapa lagi kalau bukan kami yang memperhatikan, dan dihadiri oleh bapaknya serta kakak kandungnya. Sedangkan ibunya tidak bisa hadir karena masih mengantar dan jemput anaknya yang paling kecil ke sekolah," jelas Sukarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved