Pilkada Bali
Bawaslu Bali Gelar Ikrar Netralitas Perbekel dalam Pilkada 2024, Salah Satunya Tolak Politik Uang
Bawaslu Provinsi Bali menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bawaslu Provinsi Bali Gelar Ikrar Netralitas Perbekel dalam Pilkada 2024, Salah Satunya Tolak Politik Uang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Provinsi Bali menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten/Kota se-Bali pada, Sabtu 21 September 2024.
Di mana kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Buleleng dan diikuti kabupaten/kota se-Bali secara daring.
Dan untuk di Kota Denpasar digelar di Inna Sindhu Beach Hotel Sanur.
Baca juga: KPU Badung Tetapkan 412.434 DPT untuk Pilkada Serentak 2024
Perwakilan panitia acara yang juga Kabag Bawaslu Provinsi Bali, Made Aji Suardana mengungkapkan, Bawaslu mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan dalam pelanggaran Pilkada serentak ini.
Pihaknya pun mengaku akan mengawasi netralitas perbekel.
Apalagi dalam UU sudah terdapat larangan perbekel untuk ikut politik praktis dan kampanye.
Selain itu juga ada sanksi pidana yang menunggu jika melanggar sesuai UU Nomor 6 tahun 2014.
Baca juga: Hadiri Pemlaspasan Pura Dewa Hyang Cemeng Ukir, Suyadinata Titip Diri Untuk Pilkada Badung
"Meski sudah jelas ada aturan, namun belum sepenuhnya memberikan efek jera perbekel yang tidak netral," katanya.
Pihaknya menambahkan, ada 900 peserta yang terlibat dalam acara ini.
Sementara narasumbernya yakni dari kepolisian dari resort, kejaksanaan dan Dinas Pemberdayaan Kabupaten/Kota se-Bali.
Ada 5 point ikrar yang dibacakan dalam kegiatan ini untuk perbekel dan juga lurah se-Bali.
Baca juga: Koster Target Paslon PDIP Sapu Bersih Saat Pilkada: Anggota Dewan yang Kalah di Desanya Di-PAW
Salah satunya yakni menolak politik uang dan tidak terlibat dalam kampanye.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan tahapan Pilkada 2024 telah dimulai dan 22 November esok akan dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU.
Kemudian pada 23 November akan dilakukan pengundian nomor urut paslon.
"Terkait pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilu dan ikrar netralitas, kami berharap bagaimana kita jaga netralitas kepala desa dalam Pilkada ini," katanya.
Baca juga: DPRD Jembrana Bahas Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024, Pegawai Non ASN Diminta Hati-Hati
Pihaknya juga mengajak masyarakat menjadi pengawas partisipatif yang dimulai dengan memastikan sanak saudara yang memenuhi syarat untuk memilih terdaftar sebagai pemilih.
Pihaknya juga meminta jika ada anggota Bawaslu yang tidak netral agar dilaporkan langsung dan pihaknya akan men-DKPPK-an yang bersangkutan. (*)
Berita lainnya di Pilkada Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.